Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi
Berita

Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi

Persetujuan UU Cipta Kerja oleh DPR RI telah menimbulkan dinamika, polemik, bahkan gelombang disinformasi di masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Keenam, menurut penuturan Aziz Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI), draft final yang akan dikirim ke Presiden adalah yang versi 812 halaman, termasuk penjelasan batang tubuhnya.  Berdasarkan hasil penelusuran PSHTN FHUI, jika dibandingkan antara naskah RUU versi 812 halaman (filenya berjudul "ruu-cipta-kerja-12-oktober-2020-final") dengan versi 1035 halaman (filenya berjudul "RUU Cipta Kerja - KIRIM KE PRESIDEN"), terdapat beberapa penambahan substansi baru  yakni  di  antara  Bab VIA,  Bab VI,  dan  Bab VII.  Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

“Jika benar ini yang terjadi, maka ini sudah luar biasa pelanggarannya. Bahkan perubahan titik-koma saja sudah bisa merubah makna dari suatu norma pengaturan, apatah lagi penambahan beberapa norma baru setelah sidang paripurna pengesahan,” tulis Mustafa.  

Atas dasar catatan-catatan itu, PSHTN FHUI menyatakan sikap, yakni mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja segera setelah RUU tersebut resmi menjadi UU. Seraya memastikan agar partai koalisi pendukung pemerintah yang ada di DPR RI untuk tidak lagi melakukan proses legislasi yang ugal-ugalan di masa yang akan datang.

PSHTN FHUI mendukung penuh setiap penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk apapun sebagai perwujudan dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan, dengan tetap memperhatikan koridor hukum.

Manakala Presiden enggan untuk menerbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, maka PSHTN FHUI menyerukan kepada warga masyarakat untuk bersiap-siap menempuh jalur konstitusional dengan menjadi pemohon dalam pengujian formiil maupun materiil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga akal sehat untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI.

Kemudian, PSTHN FHUI mengecam segala bentuk aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat maupun tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dengan menggunakan kekerasan yang di luar kewajaran, baik terhadap para demonstran, maupun terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan amanah sesuai profesinya.

“Kepolisian seharusnya bisa memberi keteladanan dan menahan diri untuk tidak bertindak represif dan menghindari jatuhnya korban,” tulis Mustafa. 

Tags:

Berita Terkait