Pentingnya Kolaborasi Entitas dalam Menangani Kasus Kejahatan Siber
Utama

Pentingnya Kolaborasi Entitas dalam Menangani Kasus Kejahatan Siber

Kerja sama dengan pihak luar merupakan hal yang tidak dapat terhindarkan dalam menangani kasus kejahatan siber.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dalam penanganannya, pihak kepolisian biasa melakukan pelimpahan kepada institusi lain bila kasus bersinggungan dengan tupoksi dari institusi yang bersangkutan. Ia mencontohkan dalam kasus separatisme yang mengarah pada terorisme, maka pihaknya biasa melimpahkan kasus tersebut ke pihak Densus, dan lain sebagainya.

Dalam melaksanakan kerja sama dengan entitas luar, hambatan yang dihadapi salah satunya pihak entitas luar negeri tidak bisa menerima karena terdapat perbedaan konteks hukum negara. Ketika berhubungan dengan tindak pidana dimana baik di negara mereka maupun Indonesia merupakan tindak kriminal, bantuan yang diberikan biasanya akan lebih cepat. Hal ini berbanding terbalik bila kasusnya hanya merupakan tindak pidana di Indonesia, namun tidak di negara lain yang bersangkutan.

“Rekor saya di Twitter minta data itu hanya 2 menit terkait kasus perencanaan pembunuhan dan terorisme. Instan, 2 menit langsung dikasih. Tetapi ketika itu adalah single criminality, hanya di kita saja tindak pidana di sana enggak, ya sudah prosesnya panjang. Kadang diblokir saja, (malah) blokir setengah. Alasannya untuk edukasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Austria Damos Dumoli Agusman menyampaikan pendapat serupa. Dari perspektifnya memang kerja sama internasional merupakan suatu hal yang diperlukan dalam menumpas kejahatan yang bersifat lintas batas, sepert kejahatan siber. Untuk itu, pembahasan untuk terbitnya Konvensi Kejahatan Siber PBB menjadi penting dilakukan negara-negara dunia.

Hukumonline.com

Duta Besar RI untuk Austria, Damos Dumoli Agusman.   

“Di narasi semua negara maju sekali pun seperti Amerika Serikat, dia membutuhkan negara lain. Karena ini bukan persoalan nasional, ini sudah permasalahan transboundary. Kalau kita tidak membutuhkan hukum internasional lagi ya kita hidup menyendiri. That’s why we need convention. Kenapa kita membutuhkan perjanjian internasional (MLA), red? Karena hukum nasional tidak mampu lagi untuk menangani crime tersebut,” kata Damos.

Tags:

Berita Terkait