Pentingnya Legal Due Diligence bagi Perusahaan
Terbaru

Pentingnya Legal Due Diligence bagi Perusahaan

Meski legal due diligence terlihat hanya berfokus pada aspek regulasi, namun legal due diligence di dalam perusahaan memiliki posisi yang tidak hanya mengatur persoalan regulasi perusahaan ketika dihadapkan dengan proses bisnis.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Founding Partner ANSS Counselors at Law, Arselan Ruslan. Foto: WIL
Founding Partner ANSS Counselors at Law, Arselan Ruslan. Foto: WIL

Legal due diligence merupakan sebuah proses mengkaji dan menganalisis dokumen suatu objek transaksi untuk menilai kepatutan target dari segi hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.

Dalam sektor pasar modal, ada standar pembuatan legal due diligence yang ditetapkan dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.Kep.02/HKHPM/VII/2008 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Founding Partner ANSS Counselors at Law, Arselan Ruslan, mengungkapkan pentingnya sebuah perusahaan memiliki legal due diligence yang dianalogikan  dengan menyewa mekanik sebelum membeli mobil bekas di pasaran.

Baca Juga:

“Dunia bisnis atau perusahaan yang sudah berjalan juga membutuhkan “mekanik” seperti halnya sebelum membeli mobil bekas. Ketika investor, baik lokal maupun luar negeri ingin berinvestasi dalam perusahaan, apakah dalam bentuknya akuisisi, investasi, atau pembiayaan, maka perusahaan akan menunjuk beberapa konsultan untuk melakukan financial due diligence ataupun legal due diligence,” jelasnya pada sesi diskusi pada, Kamis (28/7).

Pelaksanaan legal due diligence dipengaruhi oleh transaksi yang hendak dilakukan oleh suatu perusahaan publik atau emiten. Secara umum legal due diligence memuat tiga aspek penting dalam perusahaan, yaitu aspek hukum, aspek bisnis, dan aspek keuangan.

Saat seorang investor memutuskan ingin menanam modal dalam sebuah perusahaan, legal due diligence melakukan proses riset tuntas yang disebut pemeriksaan hukum sehingga investor bertanggung jawab sebelum membeli, atau investor melakukan akuisisi perusahaan, sehingga tidak boleh melewatkan legal due diligence.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait