Pentingnya Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Market Conduct Jasa Keuangan
Terbaru

Pentingnya Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Market Conduct Jasa Keuangan

Penawaran produk secara telemarketing bahkan menyasar ke aplikasi pesan seperti Whatsapp harus mendapatkan persetujuan calon Konsumen terlebih dahulu. Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, maka Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Sektor jasa keuangan menjadi salah satu sektor yang turut berkontribusi dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, meski di tengah pandemi dan ancaman the perfect storm saat ini. Guna meningkatkan kinerja sektor tersebut, dibutuhkan komitmen dan kebijakan Pemerintah terkait peran sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional.

Kontribusi dari sektor jasa keuangan dalam pemulihan ekonomi tersebut, secara konkret tampak dalam capaian program restrukturisasi dan pelonggaran likuiditas guna membantu masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Penyaluran kredit perbankan nasional tumbuh pesat pada Mei 2022 dan tercatat mencapai 9,03% (yoy) atau 4,23% (ytd).

“Untuk itu, saya mengapresiasi kinerja pelaku industri di sektor keuangan, termasuk kinerja pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang bersinergi dengan Pemerintah, sehingga mampu menjaga stabilitas sektor keuangan sebagai katalis untuk menggerakkan roda perekonomian,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (7/7).

Baca Juga:

Menurut Airlangga, capaian dan peningkatan sektor jasa keuangan tersebut tentu perlu dibarengi dengan antisipasi berbagai tantangan, salah satunya terkait rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019, indeks literasi keuangan Indonesia berada di posisi 38,03% dengan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menggambarkan bahwa secara umum masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang baik mengenai karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal.

Menyikapi hal tersebut, OJK melakukan peluncuran SiMolek atau Si-MObil LitErasi Keuangan guna mendorong sinergi antara pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank untuk memberikan literasi dan edukasi terkait sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Meskipun dikelola oleh OJK, namun SiMolek dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dalam menyampaikan edukasi ke masyarakat.

“Pemerintah menyambut baik edukasi masyarakat tersebut terutama untuk menyasar kalangan muda, sehingga anak-anak muda bisa menabung sejak dini dan mengenali produk jasa keuangan yang bertanggung jawab,” ujar Menko Airlangga.

Tags:

Berita Terkait