Pentingnya Memahami Isi Klausula Baku dalam Kontrak Jasa Pembiayaan
Berita

Pentingnya Memahami Isi Klausula Baku dalam Kontrak Jasa Pembiayaan

Untuk menghindari konflik antara konsumen dengan pihak jasa pembiayaan (leasing) yang bisa merugikan di kemudian hari.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ketua BPKN, Rizal E. Halim. Foto: RES
Ketua BPKN, Rizal E. Halim. Foto: RES

Pandemi Covid-19 membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperluas kebijakan stimulusnya di sektor lembaga pembiayaan atau jasa pembiayaan (leasing) untuk meringankan beban masyarakat dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran. Hal ini dimanfaatkan masyarakat agar terhindar dari kredit macet.

Meski demikian, masyarakat perlu paham sejak awal saat mengambil angsuran di tengah pandemi Covid-19, yakni isi klausula baku yang tercantum dalam kontrak kesepakatan perjanjian pembiayaan, jangan sampai ada konflik dengan pihak leasing yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan ketidakpahaman itu menjadi salah satu sebab meningkatnya pengaduan konsumen sektor leasing di masyarakat. Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan data pengaduan terkait leasing ke BPKN yang masuk per Oktober tahun 2020 sebanyak 45 pengaduan. Umumnya hal itu disebabkan oleh kredit macet, penarikan paksa kendaraan, dan lain-lain.

Menurut Rizal, perjanjian jual beli melalui leasing seringkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyelipkan klausula baku yang letaknya sulit terlihat atau terlalu kecil, sehingga tidak dapat dibaca secara jelas atau yang isinya sulit dimengerti oleh kreditur. “Untuk itu, harus ada standar baku yang tidak merugikan kreditur yang dikeluarkan regulator dalam hal ini OJK agar konsumen tidak menjadi pihak yang lebih dirugikan,” kata Rizal dalam keterangan resmi BPKN, yang dikutip Selasa (1/12).

Rizal menjelaskan konsumen dilindungi oleh jaminan fidusia yang apabila mengalami kredit macet saat di tengah pembayaran maka pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh mengambil paksa kendaraan. Hal lain yang perlu dipahami oleh kreditur adalah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.

“Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia juga harus membawa sertifikat jaminan fidusia, dan konsumen berhak ditawarkan sebagai pihak pertama dalam objek lelang barang,” ujarnya. (Baca: Cermati Keabsahan Klausula Baku Sebelum Dibatalkan Demi Hukum)

UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian baku yang klausula-klausulanya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak sepanjang perjanjian baku tersebut tidak mencantumkan atau memuat klausula sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu, kata Rizal, konsumen perlu berhati-hati jika ingin mengambil angsuran melalui leasing dan memperhatikan serta paham klausula baku yang tercantum dalam perjanjian standar.

Tags:

Berita Terkait