Pentingnya Memahami Makna Komunikasi Sans Prejudice
Kolom

Pentingnya Memahami Makna Komunikasi Sans Prejudice

Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Inggris.

Bacaan 5 Menit

Namun demikian, Penulis mencatat bahwa persyaratan perlindungan hukum atas suatu komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice” di Indonesia dan Inggris berbeda. Artikel ini akan mencoba membahas secara ringkas perbedaan tersebut agar dapat memberikan perbandingan atas perlindungan hukum komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice” di Indonesia dan di Inggris.

Di Indonesia

Komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice” akan dilindungi oleh hukum di Indonesia apabila komunikasi-komunikasi tersebut dibubuhi oleh “sans prejudice” serta dikirim dan diterima oleh advokat.

Berdasarkan Pasal 7 huruf (a) Kode Etik Advokat Indonesia, surat-surat yang dikirimkan oleh advokat kepada advokat lainnya dapat ditunjukkan kepada hakim, kecuali surat-surat tersebut dibubuhi kata “sans prejudice”. Karenanya, secara umum, komunikasi antar advokat yang dibubuhi kata “sans prejudice” tidak dapat diajukan sebagai bukti dan dilindungi oleh hukum.

Dalam praktiknya, Penulis berpandangan bahwa sudah banyak sekali pengadilan-pengadilan yang menolak dan/atau tidak menerima dokumen/surat antar advokat yang dibubuhi dengan “sans prejudice”. Bukti-bukti tersebut ditolak/tidak diterima hanya karena dokumen-dokumen tersebut dibubuhi dengan “sans prejudice”. Tidak ada pembahasan terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut.

Terlepas dari hal di atas, Penulis juga masih menemukan beberapa putusan pengadilan yang masih mempertimbangkan bukti “sans prejudice” di dalam putusannya, antara lain adalah putusan-putusan sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 995 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 23 Desember 2010; dan
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 476/Pdt.Sus/2009 tertanggal 3 Maret 2010.

Penulis tidak menemukan adanya pembahasan khusus terhadap penggunaan bukti yang dibubuhi dengan “sans prejudice” dalam putusan-putusan di atas. Namun demikian, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan judex facti yang menggunakan dokumen “sans prejudice” dalam pertimbangannya sudah benar dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait