Pentingnya Memahami Makna Komunikasi Sans Prejudice
Kolom

Pentingnya Memahami Makna Komunikasi Sans Prejudice

Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Inggris.

Bacaan 5 Menit

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa pengaturan yang tersedia hanya dapat melindungi suatu komunikasi apabila suatu komunikasi tersebut dilakukan melalui surat-surat yang dikirimkan oleh advokat kepada advokat lainnya dan dibubuhi dengan tulisan “sans prejudice”. Namun, masih terdapat inkonsistensi dalam penerapan ketentuan Pasal 7 huruf (a) Kode Etik Advokat Indonesia tersebut.

Di Inggris

Berdasarkan penelusuran Penulis, hukum Inggris cenderung memaknai komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice lebih luas. Seluruh komunikasi yang menunjukkan adanya niat berdamai dalam suatu sengketa harus dan wajib untuk dilindungi (termasuk percakapan, pernyataan, pertemuan, surat-menyurat dan komunikasi-komunikasi lainnya). Suatu komunikasi tidak harus terlebih dahulu dibubuhi dengan “sans prejudice” atau “without prejudice” untuk dapat dilindungi berdasarkan hukum Inggris.

Secara umum, persyaratan perlindungan terhadap komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice” berdasarkan hukum Inggris adalah:

  1. Komunikasi tersebut dilakukan ketika sengketa sudah muncul;
  2. Terdapat niat untuk berdamai yang tercermin dalam komunikasi tersebut; dan
  3. Komunikasi tersebut tidak hanya menyampaikan fakta-fakta, kritik, ataupun posisi hukum para pihak yang bersengketa.

Berbeda dengan Indonesia, hukum Inggris lebih menitikberatkan substansi komunikasi daripada pembubuhan atau penggunaan label “sans prejudice” atau “without prejudice”. Hal ini sejalan dengan dasar filosofis adanya perlindungan terhadap komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice”, dimana niat perdamaian harus terlebih dahulu tercermin dalam komunikasi-komunikasi tersebut. Maka, pembubuhan dan/atau penggunaan label “sans prejudice” tidak serta merta memberikan perlindungan terhadap komunikasi dan/atau dokumen yang dibubuhi tersebut. Hal ini ditujukan agar tidak ada penyalahgunaan perlindungan hukum terhadap komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice.”

Saran dan Rekomendasi

Menurut Penulis, hukum di Indonesia harus tetap memperhatikan dan mengingat dasar filosofis akan adanya perlindungan hukum terhadap komunikasi “sans prejudice” atau “without prejudice”. Perlindungan hukum terhadap suatu komunikasi tidak bisa hanya diberikan kepada dokumen-dokumen yang sudah dibubuhi oleh “sans prejudice”. Harus terdapat pengaturan yang jelas yang memperluas makna perlindungan hukum terhadap komunikasi “sans prejudice”. Perluasan tersebut harus menitikberatkan substansi dari komunikasi yang akan dilindungi ketimbang sekadar adanya penggunaan label/pembubuhan “sans prejudice.

Hal di atas ditujukan agar seluruh komunikasi oleh setiap pihak yang benar-benar memiliki iktikad baik dan berniat untuk melakukan perdamaian mendapatkan perlindungan hukum yang pantas. Karenanya, komunikasi yang menunjukkan adanya niat berdamai haruslah dilindungi terlepas dari (i) terdapat atau tidak terdapatnya pembubuhan “sans prejudice”; (ii) bentuk komunikasi yang digunakan; dan (iii) peran advokat dalam komunikasi tersebut.

*)Eri Hertiawan adalah Advokat di Indonesia, Member pada SIAC Court of Arbitration, Arbiter terdaftar di SIAC, BANI dan LAPS SJK, serta Mediator pada PMN. Sedangkan Kukuh Dwi Herlangga adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait