Pentingnya Memahami Seluk Beluk Pengelolaan Data Pribadi bagi Perusahaan
Berita

Pentingnya Memahami Seluk Beluk Pengelolaan Data Pribadi bagi Perusahaan

Perlu dipahami terlebih dulu berbagai regulasi terkait pelindungan data pribadi, seperti UU ITE, PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2019.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Partner Akset Law, Abadi Abi Tisnadisastra, mencatat ketentuan tentang pelindungan data pribadi tertuang dalam banyak regulasi di Indonesia. Pelindungan data pribadi merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Tren saat ini semakin banyak investor lokal dan asing yang tertarik untuk berbisnis dengan menggunakan platform digital. Hal ini mendorong lebih banyak lagi data yang dikumpulkan dan diproses. Karena itu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data pribadi harus terus didorong.

Tidak sedikit juga perusahaan di Indonesia yang masih mempelajari terkait pelindungan data pribadi. Mereka umumnya mengkaji apa yang menjadi kewajibannya, dan apakah menambah biaya operasional. Abi berharap pemerintah terus menyempurnakan berbagai regulasi, terutama terkait pelindungan data pribadi. Regulasi ini diharapkan kondusif, tepat, mampu memberikan kepastian hukum dan fleksibel agar pemangku kepentingan terlindungi. “Perusahaan harus memahami seluk beluk data pribadi baik regulasinya dan secara praktik,” usulnya.

Abi mengatakan data pribadi dapat diproses untuk tujuan tertentu, tapi ini harus dilakukan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Misalnya, harus ada persetujuan dari pemilik data sebelum data itu dilakukan pemrosesan. Terkadang ada perusahaan yang tidak bisa mendapat unsur persetujuan ini secara sah.

Perlu diketahui pula data pribadi harus diberikan secara sukarela tanpa ada paksaan, pemilik data harus menyerahkannya secara sadar. Kemudian data yang diminta harus spesifik dengan menjelaskan tujuannya. “Kalau tujuannya mengirim newsletter, maka data yang diminta hanya alamat surat elektronik dan nama lengkap, tidak perlu meminta alamat rumah, golongan darah, dan lainnya,” ujarnya mencontohkan.

Menurut Abi, nantinya UU Pelindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan di Indonesia. RUU Pelindungan Data Pribadi akan menjadi payung untuk lahirnya regulasi yang mengatur tentang pelindungan data pribadi secara lebih komprehensif. Dia mencontohkan negara lain, seperti Uni Eropa memiliki panduan komprehensif tentang pelindungan data pribad. Seperti telah menerbitkan panduan untuk menentukan unsur persetujuan sebelum pemrosesan data.

Tags:

Berita Terkait