Pentingnya Memahami Term and Condition Saat Menggunakan Platform Digital
Utama

Pentingnya Memahami Term and Condition Saat Menggunakan Platform Digital

Di sisi lain pelaku usaha diminta menjalankan usaha dengan iktikad baik, serta memberikan informasi yang benar dan utuh kepada konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sehingga untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang merugikan dan menimbulkan sengketa, Aji mengingatkan konsumen untuk tidak mengabaikan term and condition yang ada di seluruh platform digital. Term and condition yang diberikan oleh pelaku usaha e-commerce dapat menjadi bahan pertimbangan konsumen untuk terus melakukan transaksi atau sebaliknya.

“Konsumen harus hati-hati saat transaksi smartphone mengerti term and condition dari sebuah aplikasi online entah itu pinjol, belanja online, dibaca dulu. Karena ketika terjadi sengketa dan konsumen tidak atau belum baca, itu salah si konsumen,” jelasnya.

Mengingat minimnya literasi konsumen Indonesia terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan term and condition dalam sebuah kontrak terutama kontrak digital, Aji meminta pemerintah terutama OJK untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen.

“Kebanyakan konsumen maunya yang simpel belanja tidak mau baca aturan minimal term and condition karena memang hurufnya kecil-kecil, dan banyak konsumen yang tidak paham bahasa hukum,” tegasnya.

Senada, Pengurus Harian YLKI Sularsi menilai banyak sengketa yang terjadi di platform digital, terutama untuk kasus pinjaman online dikarenakan kurangnya perhatian konsumen terhadap term and condition. Tapi dibalik lalainya konsumen, banyak juga pelaku usaha yang menjalankan bisnis dilandasi iktikad tidak baik.

Menurut Sularsi, pelaku usaha selayaknya memberikan informasi yang benar dan utuh sebelum konsumen melakukan transaksi. Namun sejauh ini yang terjadi adalah sebaliknya, informasi yang utuh justru diberikan saat konsumen sudah melakukan transaksi, ditambah sulitnya melakukan pembatalan transaksi terutama pada kasus pinjaman online. Praktik usaha semacam ini bertujuan untuk menjebak konsumen.

“Yang terjadi adalah ketika mengajukan pinjaman online, banyak konsumen yang tidak mendapatkan informasi. Saat transaksi berhasil, baru ketahuan informasinya seperti apa, dana yang diterima tidak utuh, ada biaya apa saja, ini tidak diinformasikan dari awal. Apalagi kita tidak boleh cancel, sangat sulit sekali melakukan cancel,” jelas Sularsi.

Terkait kasus pinjaman online, pemerintah sendiri sudah berupaya untuk menertibkan pinjaman online ilegal yang sangat merugikan konsumen. Namun Sularsi menilai ada sesuatu yang salah dari bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah, di mana pinjol ilegal dengan mudah tumbuh menjamur meski telah dilakukan penertiban.

“Kenyataannya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK jumlahnya jauh lebih banyak dari pada yang legal. Satu aplikasi pinjol ilegal di takedown, yang lain tumbuh. Kenapa begini? Karena mudahnya orang membuat aplikasi, dan bisnis ini menggiurkan sekali. Dan lagi, terkadang satu orang punya aplikasi ilegal, bukan hanya satu nama itu saja, tapi banyak brand lain,” tuturnya.

Untuk itu, Sularsi meminta konsumen untuk memperhatikan dan membaca term and condition saat mengajukan pinjaman atau melakukan transaksi secara digital. Dan tentunya adanya itikad baik dari pelaku usaha saat menjalankan bisnis dengan memberikan informasi yang benar dan utuh kepada konsumen.

Tags:

Berita Terkait