Pentingnya Mempelajari Tawaran yang Diberikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Utama

Pentingnya Mempelajari Tawaran yang Diberikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Banyak konsumen yang belum mampu melihat produk jasa keuangan yang aman dan yang sesuai dengan kebutuhan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pentingnya Mempelajari Tawaran yang Diberikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Hukumonline

Konsumen jasa keuangan pada saat ini masih banyak yang belum mampu melihat produk jasa keuangan yang aman dan yang sesuai dengan kebutuhan. Memilih produk jasa keuangan yang jelas secara tidak langsung membantu melindungi konsumen dan keluarga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Sektor jasa keuangan di bawah OJK mencakup kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK turut mengatur mengenai perlindungan konsumen dalam Peraturan OJK  (POJK) No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.  

Baca Juga:

POJK tersebut menjawab kebutuhan mengenai perlindungan kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen dan masyarakat diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yaitu:

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan melaksanakan edukasi yang memadai, sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait