Pentingnya Mempelajari Tawaran yang Diberikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Utama

Pentingnya Mempelajari Tawaran yang Diberikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Banyak konsumen yang belum mampu melihat produk jasa keuangan yang aman dan yang sesuai dengan kebutuhan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi Pasal 18 sampai dengan Pasal 30 UU OJK.

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh pelaku jasa keuangan kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

“Bagi konsumen, sebelum membeli produk jasa keuangan harus mempelajari sebanyak mungkin tawaran produk dan jasa keuangan yang diberikan. Pastikan apakah produk itu cocok untuk kita dan cari produk yang sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (6/12).

Tags:

Berita Terkait