Pentingnya Memperbaiki Hukum Acara dalam Revisi UU Persaingan Usaha
Utama

Pentingnya Memperbaiki Hukum Acara dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Kelembagaan KPPU perlu dibenahi secara menyeluruh. Termasuk hukum acara yang menjadi pedoman penanganan perkara persaingan usaha, seperti batasan kewenangan KPPU, jangka waktu pemeriksaan, standar sistem pembuktian, hingga kewenangan menjatuhkan putusan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengusulkan aspek kelembagaan KPPU selain bersifat independen, kewenangan KPPU perlu diperkuat. Selama ini KPPU sebagai lembaga yang tidak memiliki “taring” karena tak memiliki kewenangan menggeledah, apalagi menyadap dalam penanganan perkara. “Ini menghambat dalam proses penanganan perkara,” kata dia.

 

Mantan Komisoner KPPU dua periode itu sepakat penanganan kasus persaingan usaha membutuhkan hukum acara yang komprehensif yang diatur UU. Selama ini ketiadaan hukum acara yang lengkap menjadikan posisi KPPU dilematis. Makanya, tak heran kalau KPPU kerap digugat akibat proses penegakan hukumnya dinilai tidak menggunakan prinsip due procces of law (keberimbangan proses pemeriksaan) secara benar.

 

“Karena itu, hukum acara ini perlu diatur dalam UU, bukan diatur dalam peraturan komisi,” kata dia.

 

Ketua Umum Indonesia Competition Lawyer Association (ICLA) Asep Ridwan mengingatkan hukum persaingan usaha semestinya tidak “membunuh” pelaku usaha dan senantiasa memberikan rasa keadilan. “Keberadaan KPPU amat penting. Hanya saja secara sistem, KPPU perlu dibenahi secara menyeluruh. Termasuk hukum acara yang menjadi pedoman beracara penanganan perkara persaingan usaha,” kata Asep.

 

Selama ini kewenangan KPPU multifungsi, mulai memeriksa, menuntut, dan memutus perkara. Menurutnya, kewenangan tiga fungsi dalam satu lembaga secara konseptual dan faktual menjadi permasalahan. Kemudian, soal pendeknya jangka waktu proses pemeriksaan.

 

“DPR sebagai pembuat UU perlu mengkaji betul tentang prinsip due procces of law dalam merumuskan hukum acara penanganan persaingan usaha dalam revisi UU 5/1999 ini. Kami minta hukum acara benar-benar dikaji ulang karena menyangkut kepentingan publik,” katanya.  

 

Sementara Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto prinsipnya sependapat dengan pandangan para narasumber. Dia menegaskan revisi UU 5/1999 nantinya dalam rangka mengikuti dinamika dunia usaha di era digital. “Ini menjadi poin penting kita untuk melakukan perubahan. Kita harus hati-hati dan bersama-sama membuat UU Persaingan Usaha ini menjadi lebih baik,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait