Pentingnya Mendorong Terbitnya UU Anti SLAPP
Berita

Pentingnya Mendorong Terbitnya UU Anti SLAPP

SLAPP dapat disebut sebagai tindakan anti demokrasi karena menekan partisipasi publik. Nantinya, UU Anti SLAPP melarang gugatan terhadap partisipasi publik dalam pemerintahan; menghapus pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik; pengadilan diberi kewenangan kewenangan dismissal process.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dari berbagai gugatan SLAPP itu Pring mencatat sebagian besar gugatan mengenai pencemaran nama baik. Kemudian perselisihan usaha dan memasuki wilayah tanpa izin (trespassing). “Tapi pencemaran nama baik di Amerika Serikat masuk kategori perdata, bukan pidana seperti di Indonesia,” kata Pring.  

Melalui gugatan SLAPP itu para penggugat berharap mereka dapat menjalankan bisnis dengan lancar, sehingga dapat meraih keuntungan yang besar. Mereka juga berharap pengadilan memutus untuk menghentikan pendapat atau partisipasi publik. “Dari total gugatan SLAPP hanya 1/3 gugatan yang diterima pengadilan,” bebernya.

Menurut Pring, gugatan SLAPP memberikan dampak buruk terhadap partisipasi masyarakat. Misalnya, para korban tidak mau lagi menyuarakan kepentingan mereka, hilang kepercayaan terhadap sistem hukum, mencegah oposisi di masa depan dan melindungi kepentingan ekonomi swasta.

“SLAPP dapat disebut sebagai tindakan anti demokrasi karena menekan partisipasi publik,” sebutnya.  

SLAPP juga kerap digunakan untuk mentransformasi perselisihan, misalnya dari yang tadinya berkaitan dengan masalah pembangunan beralih menjadi pencemaran nama baik. Kemudian isu perlindungan petani beralih menjadi intervensi bisnis, dan transformasi forum dari arena/area publik menjadi dibawa ke ranah pengadilan.

Lalu bagaimana cara menghentikan SLAPP? Pring mengatakan perlu ide baru yang sesuai dengan kebutuhan abad saat ini. Dia mengusulkan agar dibentuk rencana aksi nasional Bisnis dan HAM untuk menginvestigasi praktik SLAPP. Dia mengusulkan perlu juga menyusun UU Anti SLAPP yang jelas dan tegas mengakui serta melarang gugatan terhadap partisipasi publik dalam pemerintahan.

“Perlu juga menghapus pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik,” lanjutnya.  

Selain itu, perlu diatur ketentuan yang memberi kewenangan pengadilan untuk melakukan dismissal process, sehingga gugatan yang bersifat SLAPP dapat ditolak sejak awal di pengadilan. “Bisa juga mengatur upaya cost recovery terhadap korban SLAPP untuk dibebankan kepada penggugat.”

Tags:

Berita Terkait