Pentingnya Mengetahui Latar Belakang Kandidat Peserta Pemilu Serentak 2024
Utama

Pentingnya Mengetahui Latar Belakang Kandidat Peserta Pemilu Serentak 2024

Dengan mengetahui track record beserta program dari kandidat yang maju di Pemilu 2024 mendatang, masyarakat dapat bersikap lebih bijak dalam menentukan pilihannya dan lebih cerdas dalam memilih.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi dalam diskusi publik bertajuk 'Indonesia Versi Kita: Suara Dari Masa Depan di Creative Hall-M Bloc Space', Minggu (19/3/2023). Foto: FKF
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi dalam diskusi publik bertajuk 'Indonesia Versi Kita: Suara Dari Masa Depan di Creative Hall-M Bloc Space', Minggu (19/3/2023). Foto: FKF

Seperti diketahui, DPR mengesahkan tanggal Pemilihat Umum (Pemilu) Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg) jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang. Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditetapkan 27 November 2024.  Keputusan tersebut diambil dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (24/1/2022) lalu.

“Penting kita terlibat dalam proses Pemilu yang difasilitasi KPU (Komisi Pemilihan Umum), yakinkan Bapak Ibu terdaftar dalam daftar pemilih. Karena kalau tidak terdaftar, nanti prosesnya akan panjang. Bisa cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) online, sekarang sudah masuk proses pendataan pemilih,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi dalam diskusi publik bertajuk “Indonesia Versi Kita: Suara Dari Masa Depan di Creative Hall-M Bloc Space”, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:

Ia mengingatkan keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 itu mendatang amat krusial demi masa depan Indonesia. Karena itu, mengenal calon-calon atau kandidat yang hendak dipilih sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya dilakukan. Dengan maksud mengetahui apakah memang kandidat yang menjadi pilihan masyarakat mempunyai program yang sesuai dengan kemauan pemilih.

Maka dari itu, sambungnya, tidak boleh masyarakat menganggap enteng dalam menentukan kepada siapa pilihannya dijatuhkan ketika mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara). “Siapa yang dipilih? Adalah orang-orang yang diusulkan Partai Politik (Parpol) atau perserorangan. (Selanjutnya) orang-orang yang memilih ketika sudah ditetapkan oleh KPU, maka sebagai pemilih berhak (untuk memberikan suara),” kata dia.

Sesuai Pasal 2 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu dilaksanakan dengan berpijak pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Selain itu, dalam hal sebelum pelaksanaan Pemilu, KPU berkomitmen untuk secara transparan menyajikan profil, rekam jejak, dan program dari para kandidat yang akan mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan.

“Maka penting sekali mengubah kesadaran kita dalam rangka memastikan kita diwakilkan (oleh orang-orang yang tepat). Jadi KPU akan secara transparan menyampaikan calon yang disampaikan partai politik kepada masyarakat. Sebagai bahan untuk bisa menentukan pilihan, nanti akan menjadi cerdas memilih,” ungkap Sunardi.

UU PDP jadi kendala?

Berkenaan dengan terbitnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kaitannya dengan publikasi profil calon-calon legislatif (caleg), calon kepala daerah, ataupun calon Presiden dan Wakil Presiden, dijelaskan setelah proses ternyata telah memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan diminta kesediaannya. Dengan menandatangani surat terkait persetujuan bila CV yang diberikan dapat dipublikasikan pihak KPU ataukah tidak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait