Pentingnya Mengurangi Oversharing Data Pribadi di Ranah Digital
Terbaru

Pentingnya Mengurangi Oversharing Data Pribadi di Ranah Digital

Ketidakhati-hatian ketika oversharing di media sosial akan membawa keuntungan bagi orang lain dan membuat kerugian untuk masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti. Foto: WIL
Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti. Foto: WIL

Perlindungan data diri dan privasi penting dilakukan agar terhindar dari berbagai potensi kejahatan siber, mulai dari penipuan online, manipulasi data, pencurian, serta penyalahgunaan data pribadi. Hal ini seperti diamantkan dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kabar baik datang dari UU PDP yang resmi disahkan oleh pemerintah ke dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, hal ini menjadi kabar baik karena dari regulasi ini mudah-mudahan data pribadi kita bisa dilindungi,” ujar Indriyatno Banyumurti Koordinator ICT Watch dalam webinar beberapa waktu lalu.

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Baca Juga:

“Data pribadi ini melekat dengan hak privasi, di mana privasi adalah hak kita untuk bisa menentukan apakah data pribadi boleh atau tidak boleh dikomunikasikan kepada pihak lain,” lanjutnya.

Di dalam UU Pelindungan Data Pribadi terdapat dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi umum yang merupakan kombinasi untuk mengidentifikasi seseorang dan data pribadi spesifik yang merupakan data lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kenapa Data Pribadi Harus Dilindungi?

Jika data pribadi umum bocor maka kemungkinan akan ada pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan aktivitas kejahatan. Catatan data pribadi spesifik dari seseorang dapat mendorong orang untuk menemukan celah kejahatan.

“Ketidakhati-hatian ketika oversharing di media sosial akan membawa keuntungan bagi orang lain dan membuat kerugian untuk kita,” ujarnya.

Pada prinsipnya privasi adalah kesadaran. Bagaimana seseorang terhadap data dirinya memberikan datanya kepada orang lain adalah merupakan sebuah kesadaran. Tetapi terkadang masih banyak masyarakat yang lupa jika data pribadi harus dilindungi dan harus mengurangi oversharing di media sosial.

“Kadang kita lupa mengenai kesadaran kita untuk menjaga data pribadi kita. Apa yang kita bagikan di media sosial bisa membahayakan diri kita sehingga harus perhatikan apa yang dibagikan di media sosial,” imbaunya.

Pada kesempatan itu, Banyu juga turut membagikan hal yang harus diperhatikan mengenai apa yang tidak seharusnya dibagikan di media sosial, yaitu:

1. Menghindari over exposure, mulai dari ekspresi yang bersifat pribadi yang seharusnya disimpan saja.

2. Menghindari bad reputation, gaya hidup yang tidak nyata yang dapat merusak diri sendiri.

3. Menghindari bad word, bahwa perkataan dan perilaku yang bisa dianggap mencerminkan karakter seperti curhat, bergunjing, dan melampiaskan emosi di media sosial.

Kemudian dalam acara yang sama, pengajar Universitas Budi Luhur, Rocky Prasetyo menyatakan aktivitas di dunia maya melibatkan pertukaran banyak data, termasuk informasi pribadi sehingga perlu menjaga keamanan data pribadi.

“Pentingnya cakap digital akan membentuk individu yang cakap bermedia sosial sehingga mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital dengan benar,” jelasnya.

Rapuhnya keamanan digital berpotensi terhadap kebocoran data pribadi maupun penipuan digital. Untuk itu perlu perlindungan terhadap identitas digital dan data pribadi, Semakin banyak waktu yang dihabiskan di dunia maya maka semakin lebih berisiko memiliki data yang digunakan dan disalahgunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan.

Ia juga mengimbau masyarakat sebagai pengguna teknologi informasi untuk memastikan perlindungan identitas digital dan data diri dalam ranah digital.

Tags:

Berita Terkait