Pentingnya Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman
Terbaru

Pentingnya Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman

Karena prinsipnya kekuasaan kehakiman punya marwah sejajar dengan eksekutif dan legislatif. Tapi di semua negara mengalami situasi yang tidak mudah untuk menjaga kemerdekaan atau independensi kekuasaan kehakiman.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safaat dalam webinar bertajuk 'Menguji Kredibilitas Lembaga Negara', Selasa (14/3/2023).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safaat dalam webinar bertajuk 'Menguji Kredibilitas Lembaga Negara', Selasa (14/3/2023).

Kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan menjadi amat penting. Apalagi independensi kehakiman dalam menangani dan mengadili perkara menjadi ranah yang tak boleh diintervensi pihak manapun. Karenanya, kekuasaan kehakiman mesti merdeka dari intervensi pihak berperkara, maupun kekuasaan.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (Unibraw) Muchamad Ali Safaat mengatakan semua negara kesulitan menjaga kekuasaan kehakiman untuk tetap independen dan merdeka. Kekuasaan kehakiman memegang kekuasaan yang tergolong kecil dibandingkan cabang kekuasaan lain yakni eksekutif dan legislatif.

Hakim mengandalkan putusan sebagai bentuk kekuasaannya. Tapi hakim tidak memiliki perangkat untuk melakukan upaya paksa karena yang punya instrumen itu adalah cabang kekuasaan eksekutif. Hakim juga tidak punya kewenangan membentuk regulasi walau putusannya dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

“Kekuasaan kehakiman punya marwah sejajar dengan eksekutif dan legislatif baru di abad 21,” ujar Ali dalam webinar bertajuk "Menguji Kredibilitas Lembaga Negara", Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:

Independensi kehakiman sebagaimana mandat konstitusi merupakan kekuasaan yang merdeka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Beberapa lembaga dibentuk untuk mendukung independensi atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman seperti Komisi Yudisial (KY). Lalu lembaga penegak hukum lainnya yang berada di bawah cabang kekuasaan eksekutif seperti Polri dan Kejaksaan Agung merupakan institusi yang menangani perkara sebelum masuk pengadilan.

Hakim termasuk aparat penegak hukum yang relatif lebih independen dan merdeka mengingat berada di bawah cabang kekuasaan sendiri yakni yudikatif. Berbeda dengan Polisi dan Kejaksaan yang berada di bawah eksekutif, sehingga rentan diintervensi. Pria yang juga menjabat sebagai Dekan FH Universitas Brawijaya itu memberikan contoh dalam kasus Cicak vs Buaya di mana Presiden meminta urusan KPK dan Polri diselesaikan di luar pengadilan.

Tags:

Berita Terkait