Pentingnya Merumuskan Indikator Menilai Iktikad Baik Advokat Menjalankan Profesinya
Profil

Pentingnya Merumuskan Indikator Menilai Iktikad Baik Advokat Menjalankan Profesinya

Agar ada kejelasan parameter seorang advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik atau sebaliknya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Pembelaan Anggota dan Profesi PERADI RBA, Alvon Kurnia Palma. Foto: Tangkapan layar instagram
Ketua Bidang Pembelaan Anggota dan Profesi PERADI RBA, Alvon Kurnia Palma. Foto: Tangkapan layar instagram

Penahanan pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening oleh KPK mendapat sorotan organisasi profesi advokat. Penangkapan itu dilakukan setelah Stefanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses hukum atau obstruction of justice.

Ketua Bidang Pembelaan Anggota dan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) Alvon Kurnia Palma, menyayangkan peristiwa tersebut karena Stefanus sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Alvon mengingatkan, sebagai advokat Roy memiliki imunitas sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 16 UU 18/2003  menyebutkan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. Baginya Alvon, rumusan norma Pasal 16 sudah gamblang menerangkan advokat dalam menjalankan tugas profesi memiliki imunitas.

Menurut Alvon belum ada indikator yang jelas untuk menentukan apakah seorang advokat dapat dinyatakan beritikad baik atau tidak dalam menjalankan profesinya. Misalnya, dalam memberikan layanan hukum kepada klien seperti nasihat hukum, sepanjang hal itu dilakukan dengan beritikad baik maka advokat yang bersangkutan tidak bisa dipidana.

“Ini harus ada indikatornya misal dalam hal apa advokat disebut merintangi dan menghambat dalam proses penyidikan,” kata Alvon dalam diskusi yang digelar Hukumonline bertema ‘Hak Imunitas Advokat, Apa Batasannya?’, Rabu (17/5/2023).

Baca juga:

Berbagai pihak perlu terlibat untuk menentukan rumusan indikator atau parameter yang tepat untuk digunakan menilai itikad baik advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya. Alvon mengusulkan dibentuk gugus tugas yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, KPK, lembaga peradilan, dan lainnya untuk menentukan indikator tersebut bentuknya seperti apa.

Tags:

Berita Terkait