Pentingnya Notaris Berhati-hati dalam Pembuatan Cover Note
Utama

Pentingnya Notaris Berhati-hati dalam Pembuatan Cover Note

Pembuatan cover note menjadi “aman” apabila didalamnya tidak ditemukan adanya unsur menjanjikan proses yang dilakukan akan selesai pada waktu yang ditentukan dan juga tidak tidak mengandung unsur kebohongan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Notaris/PPAT Agung Iriantoro dalam acara Bincang-Bincang Santai 'Eksistensi dan Perlindungan Notaris dalam Pembuatan Akta Perbankan dan Cover Note', Jum'at (25/2/2022). Foto: FKF
Notaris/PPAT Agung Iriantoro dalam acara Bincang-Bincang Santai 'Eksistensi dan Perlindungan Notaris dalam Pembuatan Akta Perbankan dan Cover Note', Jum'at (25/2/2022). Foto: FKF

Belum lama ini, dihebohkan dengan adanya oknum notaris yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bank setelah menerbitkan sejumlah cover note. Mengutip berbagai media, Terdakwa Notaris inisial GH mengungkap dirinya telah mengeluarkan 42 cover note dari akumulasi total 47 debitur. Sedangkan 5 cover note lainnya dikeluarkan notaris dan PPAT lain seperti Notaris inisial H dan WDC. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) lalu.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan notaris, sehingga mendorong TF Law Center menghadirkan kegiatan diskusi santai yang membahas perlindungan notaris di Indonesia ketika menjalankan tugasnya terutama saat membuat akta perbankan dan cover note. Sejumlah notaris andal hadir untuk memberikan pandangan atas isu yang tengah berkembang.

“Berbicara tentang eksistensi dan perlindungan notaris ini, maka harus kita lihat notaris dalam menjalankan jabatannya telah dilindungi UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sesuai UU Jabatan Notaris, notaris harus diakui sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik,” ujar Notaris/PPAT Agung Iriantoro dalam acara Bincang-Bincang Santai “Eksistensi dan Perlindungan Notaris dalam Pembuatan Akta Perbankan dan Cover Note”, Jum'at (25/2/2022).

Terkait akta autentik, kata dia, notaris harus senantiasa menjaga akta itu benar-benar autentik, sehingga kepastian hukum dapat tercipta. Sesuai perintah UU, notaris yang memperoleh kewenangan dari negara menjadi konsekuensi logis mendapatkan perlindungan selama menjalankan jabatannya. Kewenangan dalam pembuatan akta autentik termasuk diantaranya dalam pembuatan akta perbankan.

“Dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris tentang kewenangan pembuatan akta dan segala sesuatunya, termasuk membuat akta perbankan. Tentunya akta yang kita buat diantara akta perbankan perjanjian kredit, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKM HT), atau HT,” terangnya.

Agung menegaskan untuk memperoleh proteksi harus diimbangi dengan proses pembuatan akta yang sesuai dengan ketentuan UU No.2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebagai pejabat umum, notaris harus menjaga keautentikan dari suatu akta agar memenuhi rumusan dalam 1868 KUHPerdata. Sehingga apabila terjadi sesuatu, akta memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Notaris itu menerangkan proses penghadapan para pihak, pembacaan isi akta sesuai kehendak para pihak, dan tanda tangan suatu akta dilakukan pada saat yang bersamaan. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyangkalan atas tanda tangan akta oleh salah satu pihak.

Tags:

Berita Terkait