Pentingnya Pendampingan UMKM untuk Pemberdayaan dan Kemandirian
Terbaru

Pentingnya Pendampingan UMKM untuk Pemberdayaan dan Kemandirian

Dalam orasi pengukuhan guru besar Endang menilai tidak mudah mengantarkan UMKM ke arah kemandirian, berinovasi dengan segala kelengkapan legalitasnya. Pada situasi tersebut, perlu dilakukan pemberdayaan berkesinambungan, promote, protect and advance, difasilitasi legalitasnya, didampingi dan diberikan teladan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Aspek legalitas mengenai beberapa perizinan, seperti izin usaha, izin,lokasi dan persyaratan bagi UMKM dalam mendapatkan bantuan permodalan lembaga keuangan, Kemudian kendala akses terhadap bahan baku guna keberlanjutan usaha masih dialami sebagian besar UMKM. Begitu juga kemampuan mengakses teknologi hingga seringkali pasar dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Termasuk kemampuan mengikuti perkembangan selera konsumen cepat sekali berubah belum maksimal dilakukan.

Endang menjelaskan UMKM sebelumnya diatur dengan Undang-Undang No.20/2008. Kini terevitalisasi dengan lahirnya Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ruhnya bertujuan untuk memberdayakan UMKM dengan cara mengangkat kepentingan UMKM menjadi prioritas, kemudian memberi kemudahan, perlindungan seiring sejalan dengan Koperasi Pasal 87 hingga Pasal 104 UU Cipta Kerja.

“Ini merupakan iktikad baik pemerintah dalam pengangkatan UMKM Indonesia,” ujar Endang.

Hingga saat ini Endang telah memperoleh 55 hak cipta.  Dia menila tidak mudah mengantarkan UMKM ke arah kemandirian, berinovasi dengan segala kelengkapan legalitasnya. Pada situasi tersebut, perlu dilakukan pemberdayaan berkesinambungan, promote, protect and advance, difasilitasi legalitasnya, didampingi dan diberikan teladan.

“Perlu dibuatkan model sekaligus sebagai pilot project dengan transformasi digital dan mengelaborasi kebijakan. Kini perlu difokuskan kolaborasi antara program Kampus Merdeka dan stakeholder UMKM serta mempromosikan keunggulan karakteristik produk beralaskan legalitas dan branding”, tegasnya.

Prof Endang ditetapkan sebagai Guru Besar berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor: 25773/MPK.A/KP.05.01/2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen tanggal 14 April 2022.

Tags:

Berita Terkait