Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Kebijakan Pemerintah Saat Pandemi
Berita

Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Kebijakan Pemerintah Saat Pandemi

Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum represif. pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya diharapkan mampu menjamin penegakan HAM di era normal baru secara proposional.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Baginya, hak masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara yang demokratis untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan kepada pemerintah. Namun di tengah situasi Pandemi, kritik tersebut justru direspon dengan tindakan kriminalisasi, penindasan, intimidasi terhadap kalangan masyarakat yang kontra terhadap kebijakan pemerintah.

“Pengekangan terhadap akses hak atas kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat dikenal dengan istilah shirnking civic space/closing civic space yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pengkerdilan/penutupan ruang sipil,” tegasnya.  

Pendekatan humanis

Tak semua masyarakat paham atas situasi dan kondisi ini. Keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap prinsip-prinsip penegakkan dan pembatasan HAM menjadi latar belakang penulisan ini. Menurutnya, masyarakat selaku pemegang kedaulatan tertinggi di tengah negara demokratis memiliki peran penting dalam upaya memutus rantai pengkerdilan ruang sipil masyarakat.

Menurut Chikita, dalam banyak kasus masyarakat sipil umumnya diberdayakan oleh konstitusi progresif untuk mempertahankan ruang demokrasi. Kelompok masyarakat yang heterogen bukan menjadi hambatan dalam upaya pengembalian kembali ruang-ruang kebebasan sipil yang telah dirampas oleh negara.

“Pendekatan represif yang dilakukan oleh negara dapat disandingkan dengan pendekatan humanis yang seharusnya diterapkan oleh negara. Pendekatan represif yang dilakukan oleh negara dapat disandingkan dengan pendekatan humanis yang seharusnya diterapkan oleh negara,” sarannya.

Selain itu, perlu ada mainstreaming issue bagi masyarakat terkait penerapan dan penegakkan HAM dan demokrasi. Meskipun muncul pola-pola baru dalam upaya pengkerdilan ruang sipil, namun konsolidasi masyarakat sipil untuk bergerak mengawal kepentingan rakyat dalam berbagai kebijakan menjadi penting sebagai bentuk koreksi atau antitesis dari situasi hegemonik.

Ia mengatakan dalam peraturan perundang-undangan sendiri tidak dapat mendefinisikan secara spesifik apa yang dimaksud dengan Pengkerdilan Ruang Sipil. Namun istilah ini sudah terlebih dahulu dikenal baik oleh negara-negara lain dengan istilah “shrinking civic space/restriction civic space”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait