Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi dalam RUU Narkotika
Berita

Pentingnya Pendekatan Rehabilitasi dalam RUU Narkotika

Namun, perlu memperjelas definisi “pengguna” narkotika.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pelaku pengguna narkotika atau obat-obat terlarang umumnya dijerat sanksi pidana dan menjadi penghuni penghuni lembaga pemasyarakatan, yang mengakibatkan overkriminalisasi. Karena itu, pola penanganan pengguna narkoba ini sudah saatnya diubah melalui pendekatan rehabilitasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

 

Harapan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto. Prinsipnya, Benny sepakat agar hukuman terhadap pengguna narkotika berupa sanksi rehabilitasi. Dengan catatan, definisi “pengguna” dalam RUU Narkotika ini mesti diperjelas batasannya. Sebab, tak jarang seseorang yang kedapatan menyalahgunakan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah banyak malah dikategorikan sebagai pengguna.

 

“Pengetatan dan batasan definisi ‘pengguna’ mesti diperjelas terlebih dahulu, sebelum mengatur soal rehabilitasi dalam RUU ini. Saya pribadi sependapat kalau pengguna harus direhabilitasi asalkan batasan pengertian pengguna harus jelas,” ujarnya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (23/11/2018). Baca Juga: Ini Poi Terpenting Revisi UU Narkotika

 

Menurutnya, parameter penilaian yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seseorang dikatakan sebagai pengguna, pengedar, atau bandar mesti diperjelas lagi batasannya. Misalnya, kategori pengguna hanya menggunakan narkoba itu secara sendirian. Selain itu, terhadap pengguna tidak boleh melakukan pengulangan (residivis) menggunakan narkoba.

 

Seperti diketahui, status RUU tentang Narkotika dan Psikotropika masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, menempati nomor urut 32. RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif dari pemerintah. Karena itulah, pemerintah sudah memiliki naskah akademik dan draf RUU Narkotika. Selanjutnya, dengan surat presiden (surpres) agar bisa dilakukan pembahasan bersama DPR.

 

Dia mengakui RUU tentang Narkotika dan Psikotropika semestinya telah rampung diharmonisasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PP Kemenkumham). Kini, statusnya sedang menunggu surpres terlebih dahulu sebelum diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

 

Sementara anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu sependapat dengan Benny. Menurut Masinton, RUU Narkotika perlu mengatur dan mempertimbangkan agar semua pengguna tidak dihukum pidana berupa pemenjaraan. Namun, Masinton mewanti-wanti agar aturannya jelas dan ketat.

Tags:

Berita Terkait