Pentingnya Penegasan 'Hukum Adat’ dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Berita

Pentingnya Penegasan 'Hukum Adat’ dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

DPD yakin dengan memperkuat materi hukum adat sebagai bahan penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP

Keberadaan masyarakat hukum adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mesti dipertahankan, terlebih keberadaannya dijamin konstitusi. Karenanya, eksistensi masyarakat hukum adat mesti diperkuat dan dilestarikan. Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang bernuansa mengepankan aspirasi kepentingan daerah penting untuk menjamin eksistensi hukum adat.

 

Ketua DPD Oesman Sapta Oedang (OSO) merasa berkepentingan mempertahankan eksistensi hukum adat. Menurutnya, hukum adat terkait kepentingan masyarakat daerah karena faktanya sebagian masyarakat memandang hukum adat lebih dipegang erat ketimbang hukum positif yang berlaku secara nasional.

 

Menurutnya, Komite I sempat membahas bagaimana mempertahankan eksistensi hukum adat. Terlebih, Indonesia sebagai negara yang terdiri dari suku, adat, agama, dan memiliki banyak hukum adat di masing-masing daerah yang mesti dijaga keragamannya. Apalagi, saat ini, Badan Legislatif (Baleg) sudah mulai menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.   

 

“Kita manusia beradat punya filosofi yang berkaitan dengan hukum adat. Perlu kita kembangkan tentang filosofi hukum adat ini sendiri,” ujarnya di Gedung DPD, Kamis (4/10/2018). Baca Juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Ditargetkan Rampung Sebelum Pemilu 2019

 

Menurutnya, lembaganya bakal mendukung penuh terhadap keberadaan hukum adat. Dalam rangka itu, perlu diatur mekanisme dukungan secara kelembagaan karena hukum adat terkait kepentingan daeah. Terlebih, daerah-daerah terpencil yang lebih memegang teguh keberadaan hukum adatnya.

 

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai secara kelembagaan, DPD berkepentingan memperjuangkan aspirasi daerah. Salah satunya mempertahankan eksistensi hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Apalagi, cukup banyak perkara yang penyelesaiannya menurut hukum adat yang ada di Indonesia, khususnya permasalahan tanah adat.  

 

Jaja menilai permasalahan tanah adat sering “bertabrakan” dengan hukum agraria. Bagi Jaja, DPD pimpinan Oesman Sapta berperan menjaga kelestarian hukum adat agar selaras dengan hukum positif yang ada.

Tags:

Berita Terkait