Pentingnya Pengaturan Konvergensi Teknologi Informasi Secara Komprehensif
Berita

Pentingnya Pengaturan Konvergensi Teknologi Informasi Secara Komprehensif

Perkembangan teknologi yang pesat harus dibarengi dengan hukum yang mengatur pelindungan data pribadi dan tata kelola pemanfaatan teknologi secara komprehensif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pemerintah juga sempat menyusun RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Beleid ini rencananya mau menuangkan ketentuan pidana yang ada dalam UU ITE, UU Penyiaran, dan UU Telekomunikasi dalam satu UU. Tapi RUU ini gagal dibahas karena tidak mendapat dukungan politik. Sekarang pemerintah dan DPR masih membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditargetkan rampung paling lambat tahun depan.

RUU PDP penting untuk segera diterbitkan mengingat banyak kasus yang terkait pelindungan data pribadi. Teguh mencatat dalam 2 bulan terakhir, pihaknya menangani 10 kasus kebocoran data pribadi. Pelanggaran ini terjadi karena pihak penyelenggara tidak siap dalam memastikan sistem mereka berjalan aman dan andal. Dalam beberapa kasus, Kominfo sudah menjatuhkan sanksi kepada sebagian penyelenggara dan sebagian lagi diarahkan untuk menjalankan rekomendasi.

Segera sahkan RUU PDP

Dosen FH Universitas Padjajaran Bandung, Sinta Dewi Rosadi, menjelaskan hukum pelindungan data pribadi pertama kali muncul di Jerman sekitar tahun 1980. Kala itu, pemerintah Jerman menyimpan data pemerintahan dalam perangkat komputer dan dikhawatirkan terjadi kebocoran data. Di Indonesia, pengaturan tentang pelindungan data pribadi antara lain diatur dalam pasal 26 UU ITE.

“Banyak kasus yang muncul terkait pelanggaran terhadap data pribadi, seperti mencuri data pribadi, mengambil data pribadi tanpa izin, dan memperjualbelikan data pribadi,” bebernya.

Dalam pelindungan data pribadi, Sinta menegaskan instansi pemerintah dan swasta wajib melindungi data pribadi. Jika terjadi kebocoran data, maka yang dituding jangan pihak ketiga atau peretas data, tapi bagaimana sistem di internal instansi tersebut apakah sudah melaksanakan aturan terkait pelindungan data pribadi dan menjalankan tata kelola dengan baik?

Menurut Sinta, ada banyak regulasi yang mengatur tentang pelindungan data pribadi, tapi pengaturannya masih terpisah-pisah, sehingga belum memberi kepastian hukum. Selain itu belum ada mekanisme yang memudahkan individu untuk melakukan penuntutan jika data pribadinya diakses tanpa hak atau terjadi kebocoran data. Karena itu, RUU PDP penting untuk segera disahkan.

“Ekosistem pelindungan data pribadi itu intinya bagaimana data diproses. Itu ada syaratnya yang harus dipenuhi, misalnya legal basis berupa persetujuan dari subyek data,” katanya.

Tags:

Berita Terkait