Pentingnya Peran Advokat Perempuan di Firma Hukum sebagai ‘Penyeimbang’
Women in Law Stories

Pentingnya Peran Advokat Perempuan di Firma Hukum sebagai ‘Penyeimbang’

Cara berpikir dan pendekatan perempuan dan selanjutnya dipadukan dengan gaya berpikir dan pendekatan laki-laki akan menghasilkan pekerjaan yang komprehensif dan seimbang.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Partner Soemadipradja & Taher (S & T) Retno Muljosantoso. Foto: RES
Partner Soemadipradja & Taher (S & T) Retno Muljosantoso. Foto: RES

Retno Muljosantoso atau yang akrab disapa Rini, merupakan seorang Senior Partner di S & T. Usai menuntaskan pendidikan tinggi hukumnya di Universitas Katolik Parahyangan, dirinya bergabung dengan S & T pada tahun 1993 silam dan mulai diangkat sebagai Partner di tahun 2009. Rini merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan International Bar Association yang memiliki keahlian di bidang general corporate & investment, employment, insurance, mergers & acquisitions, Islamic finance, banking dan capital markets.

Dalam suatu kesempatan, Hukumonline mewawancarai Rini terkait lika-liku advokat perempuan di kantor hukum. Sebagai seorang perempuan, menurut Rini, terdapat kodrat untuk menjadi ibu rumah tangga yang mengurus anak. Di sisi lain sebagai advokat juga dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas dari klien yang menyita waktu. Tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana seorang advokat perempuan dapat me-manage waktu dengan baik.

“Kita harus punya tim yang bagus, yang kuat, supaya kita bisa berbagi pekerjaan. Sehingga kita bisa meng-handle urusan rumah tangga dan urusan klien,” tutur Rini di kantornya, Rabu (8/6/2022) lalu.

Untuk selengkapnya, simak video pada tautan berikut ini!

Meski pada yurisdiksi tertentu di level internasional perempuan dianggap sebagai posisi yang kurang menguntungkan, Rini menekankan pentingnya peran perempuan yang berprofesi sebagai advokat untuk mampu menempatkan diri, menunjukkan kebolehan dan kemampuannya untuk memperoleh acknowledgement klien.

Pasalnya, menurut dia, perempuan memiliki peran penting dalam firma hukum sebagai “penyeimbang”. “Karena laki-laki dan perempuan itu diciptakan berbeda kodratnya, cara berpikirnya berbeda, gayanya berbeda. Ketika kita membuat advice, menelaah suatu dokumen, kita meng-approach klien dari perempuan (seperti) cara berpikir perempuan, pendekatan perempuan dipadukan dengan gaya berpikir laki-laki, cara pendekatan laki-laki. Insya Allah kita mendapatkan hasil yang komprehensif yang seimbang, balanced.”

Baca Juga: 

Kebijakan di S & T sendiri, sebetulnya tidak dijumpai pembedaan soal gender. Kebijakan yang dilakukan berlaku bagi semua tanpa pandang bulu dan tidak melihat gender. Sudah sejak lama, S & T memperkenalkan kebijakan untuk seluruh advokat atau stafnya paling terlambat harus pulang ke rumah pukul 8 malam. Aturan tersebut diberlakukan supaya semua dapat menggunakan waktunya untuk keluarga. “Karena hidup ini tidak melulu mengenai kerja,” kata dia.

Kalaupun jika harus bekerja di Kantor, kata Retno, diperlukan persetujuan dari Partners yang responsible. Hal itu pun, menurut Rini, sebetulnya untuk bekerja juga bisa-bisa saja dilakukan di rumah sambil bercengkrama dengan keluarga. “Selain me-manage waktu, juga bentuklah tim yang kuat. Sebisa mungkin, sedini mungkin. Agar nanti semakin senior kita, semakin mudah kita membagi waktu dan membagi pekerjaan dengan orang-orang yang bisa kita percaya, tim yang bisa kita percaya.”

Tags:

Berita Terkait