Pentingnya Peran Kuasa Hukum dalam Perkara PKPU dan Pailit
Utama

Pentingnya Peran Kuasa Hukum dalam Perkara PKPU dan Pailit

Permohonan PKPU dan pailit harus diajukan oleh advokat atau kuasa hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara PKPU, diatur dalam Pasal 224 ayat (1), dimana permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.

“Penasehat hukum atau kuasa hukum dalam PKPU dan pailit sangat penting, selain diwajibkan menggunakan kuasa hukum dalam beberapa tindakan terkait PKPU dan pailit karena debitur dan kreditur tidak bisa mengajukan permohonan PKPU dan pailit, juga dikarenakan jangka waktu yang pendek. Dan tidak semua kreditur atau debitur memahami itu dan tentunya akan merugikan karena tidak cukupnya advice yang spesifik,” jelasnya.

Di samping itu, kata Nien, kuasa hukum adalah pihak yang mengerti bagaimana cara membuat draft permohonan PKPU, membuktikan utang secara sederhana, dan memberikan advice kepada debitur dan kreditur. Dalam hal ini pula, advokat dituntut untuk mempertimbangkan perspektif komersial, bukan hanya sekedar legal perspektif.

“Karena kuasa hukum tidak hanya mempertimbangkan legal perspektif, tapi juga komersial perspektif. Apakah cara yang dipilih dapat mengoptimalkan recovery dan cukup memberi nafas bagi debitur untuk beroperasi lagi dengan normal atau tidak. Kuasa hukum harus mengerti sisi komrersial terbaik dari sisi kreditur dan debitur,” tegasnya.

Kemudian kuasa hukum memiliki tantangan tersendiri saat membantu klien mengajukan permohonan PKPU maupun pailit ke Pengadilan Niaga. Dalam situasi ini, Nien menilai masing-masing pihak harus berupaya memahami keadaan. Pasalnya kesulitan yang terjadi tidka hanya dialami oleh debitur saja, namun debitur pun mengalami hal yang sama. Hal ini perlu dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Menurut saya pasti ada tantangan tersendiri saat melakukan restrukturisasi di masa pandemi. Masing-masing pihak harus lebih beruoaya memahami masing-masing keadaan karena ini saat-saat yang sulit baik dari sisi debitur maupun kreditur. Termasuk perbankan, karena tingkat NPL meningkat. Tapi saya lihat upaya ini secara kesleuruhan adalah komunikasi, dan ada kebijakan dari pemerintah yang mendorong terjadinya relaksasi atau restrukturisasi baik yang menguntungkan debitur maupun kreditur,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait