Pentingnya Peran Organisasi bagi Profesi Notaris
Utama

Pentingnya Peran Organisasi bagi Profesi Notaris

Keberadaan organisasi bagi para notaris adalah penting, terutama sebagai lembaga yang menjaga anggota, baik di dalam organisasi itu sendiri maupun di luar organisasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Acara IG Live Hukumonline bertajuk Organisasi Kuat, Notaris Sejahtera, Rabu (25/1).
Acara IG Live Hukumonline bertajuk Organisasi Kuat, Notaris Sejahtera, Rabu (25/1).

Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi yang menaungi notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Jabatan Notaris. INI didirikan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda tepatnya pada September 1908. Saat ini, INI resmi tergabung dalam keanggotaan ke-66 dari Organisasi Notaris Latin International (International Union of Latin Notaries - UINL) sejak 30 Mei 1997.

Mantan Sekretaris Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah menyampaikan bahwa keberadaan organisasi bagi para notaris adalah penting, terutama sebagai lembaga yang menjaga anggota, baik di dalam organisasi itu sendiri maupun di luar organisasi. Kehadiran organisasi adalah memberikan pembinaan terhadap notaris dalam menjalankan jabatannya.

“Notaris harus mentaati aturan, harus menjaga harkat dan martabat profesi. Karena manusia itu kalau ada aturan, pasti punya naluri untuk melanggar. Inilah gunanya organisasi, melakukan pembinaan karena dengan adanya aturan organisasi anggota menjadi taat dan patuh dan bisa melindungi masyarakat. Namanya manusia kepala sama hitam, jadi untuk menjaga moralitas dan integritas itu sangat sulit kalau tidak ada organisasi,” kata Tri Firdaus dalam IG Live Hukumonline bertajuk “Organisasi Kuat, Notaris Sejahtera”, Rabu (25/1).

Baca Juga:

Notaris senior Herlien Budiono menambahkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk menjalankan kekuasaan negara, salah satunya membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU JN. Pun demikian notaris tidak digaji oleh negara, notaris bekerja di dalam lingkup hukum privat. Karena itu pula organisasi notaris tidak bisa disamakan dengan organisasi lainnya.

Mengingat notaris menjalankan kepentingan publik dan pertanggungjawaban publik, maka memiliki banyak organisasi dinilai kurang cocok. Karena hal ini membuka kemungkinan notaris yang didakwa melanggar etik di bisa berpindah ke organisasi lain.

“INI adalah perkumpulan notaris dan hanya ada satu perkumpulan yang mewadahi profesi yang sama, bersifat khusus tidak bisa kalau macam-macam. Bagaikan kalau macam-macam organisasi, bagaimana cara pengawasan dan pembinaannya,” kata Herlin pada acara yang sama.

Menurut Herlin, untuk menjadi organisasi yang kuat seperti INI, sangat tergantung pada kualitas pemimpinnya. Dia menilai seorang pemimpin yang baik haruslah memenuhi tiga aspek yakni kredibilitas, integritas, dan jaringan keterikatan emosional antara pemimpin dengan anggotanya.

Selain itu, Tri Firdaus mengingatkan bahwa menjadi notaris memiliki banyak tantangan. Notaris dituntut untuk selalu mengupdate regulasi-regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, terutama terkait dengan urusan-urusan keperdataan. Misalnya harus menguasai hukum perbankan, hukum pertanahan, hukum koperasi, hukum perusahaan, hukum investasi, dan lain sebagainya.

“Seorang notaris harus menguasai keilmuan dulu. Keilmuan bukan hanya teknis pembuatan akte saja, dia harus menguasai hukum lainnya seperti perbankan, koperasi, pertanahan harus dikuasai. Karena notaris itu tidak statis ,dia dinamis dan selalu tiap tahun keluar aturan baru. Ini dia harus refresh,” tambah Tri Firdaus yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Komisi Asia UINL.

Tags:

Berita Terkait