Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Hingga Cara Lulusan Hukum Menjadi Lawyer
Terbaru

Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Hingga Cara Lulusan Hukum Menjadi Lawyer

Korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101, Era kendaraan listrik yang kini memasuki lini kehidupan masyarakat, dan pengaturan pidana mati dalam RKUHP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Hingga Cara Lulusan Hukum Menjadi Lawyer
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (25/5). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Penting! Tiga Kondisi Ini Dipandang Perlu Melakukan Perjanjian Perkawinan

Membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan yang akan menikah bukanlah hal yang tabu di zaman ini. Perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya yang biasanya mengatur, salah satunya, terkait pemisahan harta. Perjanjian perkawinan ini diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015). Perjanjian perkawinan bersifat tidak wajib atau opsional. Namun bagi pasangan yang mungkin akan segera menikah, ada baiknya mempertimbangkan untuk melakukan perjanjian perkawinan dengan beberapa pertimbangan.

  1. Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Negara Dirugikan Rp224 Miliar

KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Saleh adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Baca Juga:

  1. Regulasi Pemerintah Menyambut Era Kendaraan Listrik

Era kendaraan listrik kini memasuki lini kehidupan masyarakat. Semakin besarnya pengguna kendaraan listrik membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia kini telah siap untuk masuk ke dalam era kendaraan listrik.

  1. Menyoal Hukuman Mati Sebagai Pidana Alternatif dalam RKUHP

Pengaturan pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tapi menjadi pidana khusus sebagaimana diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Politik hukum negara dalam pengaturan pidana mati itu menjadi jalan tengah akibat adanya dua mahzab yang saling pro dan kontra (polemik) memandang pidana mati. Lantas bagaimana penerapan pidana mati yang diatur dalam RKUHP bila disetujui menjadi UU nantinya?

  1. Baru Lulus Kuliah Hukum? Ini Dia Cara Untuk Menjadi Seorang Lawyer

Lawyer atau pengacara dalam bahasa Indonesia adalah seseorang yang memberikan jasa hukum dan melakukan pembelaan “mewakili” seseorang dalam menyelesaikan suatu kasus hukum. Profesi yang juga kerap disebut advokat ini tak jarang dipandang prestise oleh kalangan masyarakat, karena berpotensi memiliki penghasilan yang tinggi. Banyak orang mengira bahwa semua sarjana hukum otomatis menjadi seorang pengacara setelah wisuda. Faktanya, ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui sebelum akhirnya diangkat dan disumpah menjadi seorang lawyer.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait