Pentingnya Perlindungan Hukum dan Literasi Seputar Aset Kripto
Terbaru

Pentingnya Perlindungan Hukum dan Literasi Seputar Aset Kripto

Meski transaksi kripto berkembang dengan cepat, sayangkan tidak beriringan literasi yang mumpuni pengetahuan masyarakat seputar aset kripto.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam rangka melindungi masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka terkait aset kripto (crypto asset) yang berkembang meluas di masyarakat, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan RI No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset); Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Penting perlindungan bagi konsumen kripto dan dukungan dari pemangku kepentingan terkait agar industri ini bisa terus tumbuh dan berkembang sehat di Indonesia. Token kripto sendiri merupakan salah satu bentuk aset kripto yang banyak diminati masyarakat Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan pada pada 29 Juli 2022 lalu sebagaimana dikutip dari rilis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diterima Hukumonline, Selasa (4/10/2022).

Hal tersebut diamini Asosiasi Konsumen Asosiasi Konsumen Aset Kripto Indonesia atau yang lebih dikenal Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA). Ini dapat dilihat dari tingginya angka perdagangan token kripto yang beredar di Indonesia. Sebut saja salah satunya, ASIX, token kripto yang dihadirkan selebriti papan atas nasional yang sejak awal peluncurannya disebut-sebut langsung ludes hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 menit.

Menurut Dekan FH UI Edmon Makarim, tidak dapat dipungkiri transaksi kripto di Indonesia, kian tumbuh dan berkembang dengan pesat. Utamanya, di kalangan generasi muda-mudi. Akan tetapi, patut disayangkan perkembangan transaksi kripto yang terjadi saat ini tidak kemudian dibarengi dengan mumpuninya pemahaman serta pengetahuan masyarakat mengenai kripto.

“Seperti perbedaan koin kripto dan token kripto (masyarakat tidak tahu), sehingga pada saat membeli tidak mengetahui apakah bisa dijual kembali atau tidak. Banyak konsumen yang membeli hanya mengikuti tren saja tanpa mengetahui legalitas token kripto yang dimilikinya,” ujar Edmon dalam Webinar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tentang Perlindungan Konsumen dalam Industri Kripto, Jum’at (23/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Tirta Karma selaku Kepala Biro Bappebti mengungkapkan selama tahun 2021 setidaknya hampir 50% PDB di Asia Tenggara disumbang oleh Indonesia dengan nilai sebesar USD 1,05 triliun. Adapun token kripto untuk diperjualbelikan ke masyarakat telah memiliki legalitas sepanjang memenuhi ketentuan Bappebti. Melalui Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, memuat 229 token kripto yang secara resmi legal untuk diperdagangkan.

“Di ASEAN, Indonesia nomor 1, jadi sudah mencapai USD 70 miliiar dengan penduduk 277 juta jiwa. Kalau kita lihat dengan posisi yang cukup banyak ini adalah potensi yang sangat besar penggunaannya. Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030,” ungkap Tirta.

Dari penyelenggaraan webinar tersebut serta menelisik kondisi yang tengah dihadapi Indonesia dewasa ini, Tim Pengabdian Masyarakat FHUI bekerja sama dengan Komunitas Konsumen Indonesia membuat konklusinya. Mereka menilai bahwa sebagai konsumen maka masyarakat harus memperoleh edukasi serta literasi seputar dunia ekonomi digital, dimana termasuk di dalamnya perihal industri kripto.

Tags:

Berita Terkait