Industri kreatif beberapa tahun belakangan berkembang pesat. Secara historikal dunia seni sudah ada lama, tetapi yang mencolok hanya pelaku seni laki-laki. Baru beberapa tahun ke belakang nama perempuan makin mencuat dan makin dianggap keberadaannya di dunia kreatif.
Dunia kreatif erat kaitannya dengan kekayaan intelektual dan merupakan kunci penting sehingga jangan sampai kekayaan intelektual yang dimiliki, dengan mudah di ambil oleh pihak lain terlebih sudah ada cara untuk melindungi kekayaan intelektual tersebut, terutama bagi perempuan.
Dalam sesi bincang-bincang perempuan yang diadakan oleh Assegaf Hamzah & Partners (AHP) pada Rabu (31/5), diskusi tersebut membicarakan perempuan harus mengetahui proteksi apa saja yang ada mengenai kontekstual hukum dan lingkup kekayaan intelektual yang bisa menjaga para pekerja bidang seni sehingga kehadiran perempuan di bidang seni akan kuat.
Baca Juga:
- Memahami Pengelolaan dan Skema Pembiayaan Berbasis HKI
- Diperlukan Kolaborasi Antar Pemangkun Kepentingan untuk Bangun Ekosistem KI UMKM
- Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri
Tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini diharapkan bisa memperkuat peran kesadaran perempuan di industri kreatif dan hak kekayaan intelektual serta memastikan dihormati dan dilindungi.
Salah satu narasumber yang hadir adalah produser perempuan yaitu Sheila Timothy. Ia mengatakan saat proses kekayaan intelektual untuk produksi karyanya ia mengalami hal yang cukup kompleks.
“Di film untuk kekayaan intelektual cukup kompleks, karena orang taunya hanya ending saat film sudah jadi, padahal mulai dari naskah dan proses produksi itu tahapannya sudah banyak printilan kekayaan intelektual di dalamnya,” jelas produser film Wiro Sableng itu.