Pentingnya Persiapan Awal bagi Perusahaan Saat IPO
Utama

Pentingnya Persiapan Awal bagi Perusahaan Saat IPO

Konsultan hukum berperan penting pada proses IPO khususnya dalam memberikan pendapat hukum mengenai perusahaan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline 2020: 'Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonensia', Senin (26/10). Foto: RES
Webinar Hukumonline 2020: 'Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonensia', Senin (26/10). Foto: RES

Initial public offering (IPO) merupakan alternatif yang ditempuh perusahaan meningkatkan permodalan. Selain itu, IPO juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut karena dengan tercatatnya pada pasar modal menandakan perusahaan tersebut telah memenuhi prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Namun, agar perusahaan dapat mencatatkan dirinya pada pasar modal terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

Partner Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) Law Firm, Viska Kharisma Fajarwati, menjelaskan IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai peraturan pelaksananya. Penawaran umum efek yang ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak Indonesia di mana pun berada dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Viska mengatakan terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam IPO tersebut. Pertama, emiten yaitu pihak yang melakukan penawaran efek. Kedua, pemegang saham penjual yaitu pemegang saham pendiri yang menjual sahamnya kepada publik. Ketiga, penjamin pelaksana emisi efek. Keempat, penjamin emisi efek. Kelima, profesi penunjang pasar modal. Keenam, biro administrasi efek. Ketujuh, konsultan industri. Kedelapan, konsultan public relation. (Baca Juga: BPKN Soroti Maraknya Kebocoran Data Konsumen E-Commerce dan Fintech)

Dia menjelaskan khusus profesi penunjang ini termasuk dengan konsultan hukum, akuntan, penilai independent, notaris dan profesi penunjang lainnya yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Profesi penunjang ini harus punya izin karena mereka membantu proses IPO dan membantu proses uji tuntas dan bertanggung jawab atas pendapat yang mereka berikan,” jelas Vika dalam Webinar Hukumonline 2020: "Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonensia" pada akhir Oktober lalu.

Selanjutnya, terdapat langkah-langkah yang harus dipersiapkan perusahaan saat IPO. Viska menjelaskan perusahaan saat proses persiapan perusahaan harus menyelesaikan restrukturisasi internal sebelum IPO apabila dibutuhkan. Hal ini diperlukan saat perusahaan yang memiliki banyak jenis usaha sehingga harus direstrukturisasi berdasarkan diskusi dengan penjamin efek. 

“Biasanya ada restrukturisasi, nanti ada diskusi juga dengan penjamin efek mengenai bisnis apa yang lagi in dan cocok dengan IPO karena biasanya bisnis up and down dan memepengaruhi appetite (minat) saat IPO,” jelas Viska.

Selanjutnya, perusahaan menyampaikan dokumen kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan dan dokumen pendukung kepada BEI bersamaan dengan penyampaian pertama pernyataan pendaftaran kepada OJK. Kemudian, menyampaikan komentar pernyataan pendaftaran kedua ke OJK setelah mendapatkan komentar dari pendaftaran pertama. Lalu, memperoleh izin prinsip pencatatan dari BEI dan memperoleh pernyataan pra-efektif dari OJK untuk dapat melakukan penawaran awal atau bookbuilding.

Tags:

Berita Terkait