Pentingnya Persiapan Awal bagi Perusahaan Saat IPO
Utama

Pentingnya Persiapan Awal bagi Perusahaan Saat IPO

Konsultan hukum berperan penting pada proses IPO khususnya dalam memberikan pendapat hukum mengenai perusahaan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Proses berikutnya yaitu pemasaran dan penawaran awal. Proses ini dimulai dengan menggunakan prospektus awal. Pada akhir masa penawaran awal, menyampaikan pernyataan pendaftaran ketiga atau final ke OJK untuk mengkonfirmasikan jumlah saham yang ditawarkan dan kepastian atas harga penawaran. Tahap berikutnya, pernyataan efektif OJK atas pernyataan pendaftaran dan persetujuan pencatatan di BEI.

Pada langkah berikutnya, masa penawaran umum yang dimulai dua hari kerja setelah pernyataan efektif diperoleh. Masa penawaran umum dilakukan paling singkat satu hari kerja dan paling Panjang 5 hari kerja.

Langkah selanjutnya, penjatahan dan pengembalian uang pemesanan. Tahap tersebut merupakan penjatahan atas saham IPO dilaksanakan dua hari kerja setelah selesainya masa penawaran umum. Dalam tahap ini juga didistribusikannya atas saham IPO kepada para pemesan dan pengembalian uang pemesanan kepada para investor yang tidak mendapatkan saham IPO dilaksanakan dalam waktu dilakukan paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan.  Langkah terakhir, pencatatan yaitu tahap saham emiten dicatatkan di BEI. Pada tahap ini juga dimulai perdagangan saham emiten di BEI.

Peran Konsultan Hukum dalam IPO

Associate HBT Law Firm, Ivina Suwana menjelaskan konsultan hukum berperan penting pada proses IPO khususnya dalam memberikan pendapat hukum mengenai perusahaan tersebut. Nantinya, konsultan hukum berkomunikasi secara langsung dengan tim legal perusahaan untuk pemenuhan dokumen dan informasi. Ivina menjelaskan terdapat lima aspek utama yang harus diperhatikan oleh konsultan hukum dalam proses IPO. Kelima aspek tersebut yaitu korporasi, izin material dan kewajiban, aset, perjanjian dan perkara.

Iviana mengatakan ruang lingkup uji tuntas bagi konsultan hukum berupa anggaran dasar seperti akta pendirian, anggaran dasar terakhir, kegiatan usaha perseroan, ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris, kewenangan direksi dalam melaksanakan transaksi dan pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan rapat, rapat umum baik RUPS dan RUPSLB.

Konsultan hukum juga melakukan uji tuntas terhadap notulen rapat direksi, rapat dewan komisaris, RUPST dan RUPSLB. Uji tuntas tersebut untuk mengkaji kesesuaian kegiatan usaha aktual perseroan dan pelaksanaan transaksi dengan anggaran dasar perseroan. Lalu, konsultan hukum juga memeriksa saham dan permodalan, jenis saham yang telah dikeluarkan perseroan dan hak-hak serta kewajiban yang melekat pada saham tersebut, riwayat kepemilikan saham selama tiga tahun terkahir atau sejak pendirian apabila kurang dari tiga tahun, serta riwayat struktur permodalan perusahaan.

Uji tuntas selanjutnya dilakukan terhadap direksi dan dewan komisaris. Uji tuntas ini untuk mengetahui benturan kepentingan, perkara hukum yang melibatkan direksi dan dewan komisaris. Selanjutnya, konsultan hukum juga memeriksa terkait perizinan usaha.

Kemudian, konsultan hukum juga memeriksa laporan keuangan. Dalam pemeriksaan laporan keuangan memerlukan pendapat ahli akuntan dan management letter. Lalu, konsultan hukum juga memeriksa pajak, dengan meminta surat pernyataan dari direktur keuangan perseroan yang menyatakan bahwa tidak dapat perkara pajak terhadap perseroan. Ada juga uji tuntas terhadap asuransi untuk mengetahui aset-aset yang telah diasuransikan. Tidak lupa uji tuntas terhadap perjanjian dengan pihak ketiga, ketenagakerjaan dan perkara hukum.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini. 

Tags:

Berita Terkait