Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Penanganan Kejahatan Seksual
Jeda

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Penanganan Kejahatan Seksual

LBH Semarang mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU TPKS dipercepat dengan memasukkan jenis-jenis kekerasan berbasis gender online dan menekankan perspektif keadilan gender melalui pemulihan hak-hak korban.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Tuti Wijaya (bawah) dalam Instagram Live Hukumonline, Rabu (26/1/2022). Foto: RFQ
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Tuti Wijaya (bawah) dalam Instagram Live Hukumonline, Rabu (26/1/2022). Foto: RFQ

Meningkatnya kasus kekerasan seksual di Tanah Air mengharuskan negara bergerak cepat mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR yang berpihak pada keadilan gender. Diharapkan pembahasan dapat dipercepat dan disahkan menjadi UU agar menjadi payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang semakin marak.

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Tuti Wijaya mengatakan RUU TPKS yang menjadi usul inisiatif DPR dan komitmen pemerintah menjadi nilai positif. Meskipun dia melihat dalam proses pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah menghadapi kendala. “Seperti di dalam internal DPR sendiri, itu masih terjadi tarik ulur, ada pro kontra,” ujar Tuti Wijaya melalui kanal Instagram Live Hukumonline, Rabu (26/1/2022).

Dia mengingatkan pembentuk UU akan pentingnya pengesahan RUU TPKS untuk segera dipercepat. Hukum positif yang berlaku masih menggunakan KUHP sebagai hukum materil. Sementara dalam Rancangan KUHP masih berstatus dibahas di DPR bersama pemerintah belum mengakomodir perkembangan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, perkembangan teknologi menyumbang munculnya jenis tindak pidana baru dalam ranah kekerasan seksual. Seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dalam draf RKUHP masih sebatas jenis tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Dia menilai pengaturan jenis tindak pidana asusila dalam RKUHP tidak progresif. Padahal, kasus-kasus yang ditangani LBH jauh lebih beragam jenis kekerasan seksual.

LBH tempatnya bernaung bersama kelompok akademisi telah berupaya menyusun draf RUU TPKS. Dalam RUU TPKS terdapat beberapa usulan. Salah satunya memasukan tindak pidana KBGO dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual. Sebab, dalam materi RUU TPKS yang dibahas DPR dan pamerintah tidak memasukan KBGO ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Untuk itu, diperlukan UU yang bersifat lex specialis dalam penanganan kasus kekerasan seksual melalui UU TPKS itu.”

(Baca Juga: Perlu Penanganan Terhadap Kejahatan Seksual Anak)

Dalam draf RUU TPKS terdapat rumusan norma Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang yang mengirim dan/atau menyebarluaskan gambar dan/atau rekaman segala sesuatu yang bermuatan seksual kepada orang lain, di luar kehendak orang lain tersebut, atau dengan maksud memeras/mengancam/memperdaya agar orang itu tunduk pada kemauannya, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).  Sedangkan ayat (2) menyebutkan,

Tags:

Berita Terkait