Pentingnya Prinsip Fair Trial dalam Vonis Mati
Berita

Pentingnya Prinsip Fair Trial dalam Vonis Mati

Perlu aturan mekanisme pengawasan guna memastikan prinsip fair trial ini berjalan di semua tingkat pemeriksaan dalam RKUHAP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi Luhut MP Pangaribuan berpandangan eksekusi hukuman mati sejak orde baru relatif karena politisasi. Menurutnya, hukuman mati semestinya tidak diperlukan dalam sistem hukum positif. Tapi saat ini, hukuman mati dalam RKUHP menjadi pidana alternatif dan hukuman ini masih dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

 

Luhut berpandangan penjatuhan hukuman apapun prinsip fair trial menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani perkara. Sepanjang belum menerapkan prinsip fair trial, tegas Luhut, tak boleh menjatuhkan hukuman mati. “Di Indonesia ada peradilan sesat, kalau fair trial tidak dilaksanakan. Pasti hasilnya sesat,” sebutnya.

 

Dia menambahkan kurang maksimalnya penerapan prinsip fair trial juga terjadi saat advokat tidak maksimal melakukan pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman mati. Semestinya terhadap tersangka/terdakwa yang terancam pasal hukuman mati ditangani oleh lawyer yang memiliki jam terbang tinggi. “Kasus hukuman mati ini biasanya probono dan advokat masih muda yang menanganinya.”

 

Bahan menyusun RKUHAP

Luhut melanjutkan penelitian terkait dengan penerapan fair trial dalam kasus hukuman mati di Indonesia menjadi bahan masukan dalam merumuskan naskah akademik Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Termasuk pula RKUHP yang masih berstatus pembahasan antara DPR dan pemerintah.

 

Senada, Direktur Informasi HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Salahudin mengatakan penyusunan RKUHAP diperlukan banyak penelitian. Begitu pula hasil penelitian tentang penerapan fair trial ini menjadi masukan berharga dalam penyusunan naskah akademik RKUHAP. 

 

“Penerapan hukuman mati memang masih dibuka peluangnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 003/PUU-IV/2006, khususnya bagi tindak pidana kejahatan narkotika dan terorisme, serta korupsi. Pengaturan hukuman mati dalam RKUHP juga harus cermat karena penolakan terhadap hukuman mati masih terus terjadi.”

 

Dia melanjutkan hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salahudin menilai RKUHP yang sedang dirancang menjadi aturan hukum pidana dalam KUHP yang baru lebih humanis. “Karena memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).” 

Tags:

Berita Terkait