Pentingnya Regulasi Komprehensif dalam Penyaluran BBM Bersubsidi
Terbaru

Pentingnya Regulasi Komprehensif dalam Penyaluran BBM Bersubsidi

Diharapkan revisi Perpres 191/2014 nantinya bakal merinci kriteria orang yang berhak menerima BBM subsidi, seperti solar dan pertalite.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Foto: RFQ
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Foto: RFQ

Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, tak kalah penting soal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Karenanya dibutuhkan aturan yang komprehensif. Demikian disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas), Saleh Abdurrahman dalam diskusi daring, Rabu (31/8/2022) malam.

“Keberadaan regulasi yang nantinya mengatur penyaluran subsidi energi BBM yang tepat sasaran sangat dinantikan,” ujarnya.

Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan informasi yang dikantongi Saleh, draf revisi telah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Dia berharap revisi Perpres 191/2014 nantinya bakal merinci kriteria orang yang berhak menerima BBM subsidi, seperti solar dan pertalite. Menurutnya, kendaraan berplat kuning roda 6 dan lainnya, dalam praktiknya membawa barang mahal, tapi masih menggunakan BBM berubsidi. “Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata dia.

Baca Juga:

Saleh yakin keberadaan revisi Perpres 191/2014 dapat memaksimalkan masyarakat melakukan pendaftaran menjadi lebih masif. Dia tak memungkiri BPH Migas bakal terus memperbaiki sistem yang ada. Termasuk dengan digitalisasi tertutup melalui MyPertamina dalam memaksimalkan registrasi secara optimal. “Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan penyalurannya, sehingga tidak ada kelangkaan,” katanya.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto menilai pemerintah fokus pada menaikkan harga BBM. Tapi kemudian, bagaimana pemerintah mengantisipasinya dengan mengalokasikan melalui program bantuan sosial (Bansos) sebagai opsi membantu masyarakat.  Menurutnya, Bansos menjadi keharusan, tapi tidak kemudian opsi melakukan Bansos langsung pada subsidi energi melalui orang.

Tags:

Berita Terkait