Pentingnya UMKM Melek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Berita

Pentingnya UMKM Melek Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Kesadaran pelaku UMKM masih rendah melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Mitra Advokat Justika.com, Riyo Hanggoro Prasetyo.
Mitra Advokat Justika.com, Riyo Hanggoro Prasetyo.

Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah berkembang sangat pesat saat ini. Tidak hanya pelaku usaha tradisional tapi juga bisnis berbasis teknologi atau startup juga menjamur. Potensi UMKM tersebut untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar juga terbuka lebar. Sehingga, pelaku usaha UMKM harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Salah satu aspek penting tersebut yaitu memberi perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual (HKI).

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyayangkan kesadaran pelaku usaha UMKM masih rendah mengenai HKI padahal dapat menjadi aset tidak berwujud yang bernilai. “Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” ujar Teten dalam acara Webinar “Perlindungan HKI bagi UMKM”, Selasa (23/6).

Dia mengatakan salah satu program kementeriannya yaitu meningkatkan sosialisasi hingga kemudahan pendaftaran HKI bagi UMKM. “Pemerintah beri dukungan untuk terus sosialisasi bagaimana pentingnya lindungi hak intelektual, sosialisasi, pendampingan kepada UMKM. Kalau dipandang pendaftaran itu masih sulit, kami terus mempermudah prosedur pendaftaran, kalau ada tarif mahal, ini dapat dibicarakan khususnya bagi UMKM ada affirmative policy (keringanan) agar tidak mahal,” jelas Teten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris juga mengakui kesadaran UMKM melindungi HKI usahanya masih rendah. Dia mengatakan kondisi tersebut berisiko terjadi sengketa hukum ke depannya. Dia menyoroti saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terdapat ragam produk dan jasa yang seharusnya didaftarkan kekayaan intelektualnya di Kemenkumham. (Baca: Dampak dan Tantangan Digitalisasi Sektor UMKM)

“UMKM sebenarnya banyak sekali inovasi tapi dilihat daftaran HKI ternyata enggak banyak mungkin dianggap susah dan mahal padahal daftarnya sudah online,” jelas Freddy.

Dia menjelaskan pendaftaran HKI di Kemenkumham sudah melalui sistem online sehingga memudahkan akses pelaku usaha. “Sejak awal April sudah online melalui loket virtual. Sehingga layanan fully online tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank,” kata Freddy. Selain itu, dia mengatakan pendaftaran HKI menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk.

Mitra Advokat Justika.com, Riyo Hanggoro Prasetyo menambahkan pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap HKI sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui pelaku usaha lain. Dia juga menjelaskan pendaftaran HKI juga dapat memudahkan proses pengalihan, lisensi, investasi bahkan penawaran saham publik atau initial public offering (IPO).

Riyo juga menambahkan pelaku usaha juga harus menyadari jangka waktu berlaku pendaftaran HKI tersebut khususnya merek. Dia menjelaskan masa berlaku merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang,” jelasnya.

Secara definisi, HKIadalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Kemenkumham secara garis besar membagi HKI dibagi dalam dua bagian yaitu pertama Hak Cipta (copyright). Kedua, hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret).

Tags:

Berita Terkait