Penuhi Tujuh Parameter, Pilpres 2014 Dinilai Demokratis
Berita

Penuhi Tujuh Parameter, Pilpres 2014 Dinilai Demokratis

Penarikan diri Prabowo-Hatta dianggap sebagai praktik buruk yang muncul dalam Pilpres 2014.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Prof. Ramlan Surbakti (tengah) dan Wahidah Suaib (kanan) saat konferensi pers di Media Center KPU, Senin (4/8).
Prof. Ramlan Surbakti (tengah) dan Wahidah Suaib (kanan) saat konferensi pers di Media Center KPU, Senin (4/8).
Lembaga independen Kemitraan memberi penilaian positif terhadap perhelatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Menurut Kemitraan, Pilpres 2014 telah berjalan secara demokratis. Penilaian ini diberikan karena Pilpres 2014 telah memenuhi tujuh parameter yang ditetapkan Kemitraan.

Parameter pertama, jaminan kesetaraan warga dalam daftar pemilih. Menurut Penasihat Senior Kemitraan untuk Pemilu, Ramlan Surbakti, Kemitraan memperkirakan prosentase masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 mencapai 97 persen.

Parameter kedua, kepastian hukum. Awalnya, kata Ramlan, dirinya khawatir pelaksanaan Pilpres 2014 akan diwarnai polemik yang berkaitan dengan kepastian hukum. Sebab, regulasi yang digunakan dalam Pilpres 2014 tidak berbeda dengan pilpres periode sebelumnya, yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada pemilu di negara manapun yang tidak ada cacatnya, tapi secara umum Pilpres 2014 (di Indonesia) sudah demokratis,” kata Ramlan dalam jumpa pers di media center KPU Jakarta, Senin (4/8).

Berikutnya, parameter ketiga adalah persaingan antara pasangan calon yang berjalan relatif bebas dan adil. Namun, Ramlan menilai persaingan yang sudah berjalan cukup baik antara kedua pasangan calon diciderai oleh adanya kampanye yang berisi informasi bohong dan fitnah serta pemberitaan media yang tidak berimbang.

Parameter keempat, partisipasi masyarakat yang sangat menonjol. Hal ini, kata Ramlan, tergambar dari munculnya semangat voluntarisme atau relawan baik itu dari kalangan masyarakat biasa maupun kalangan seniman. Ramlan mencontohkan voluntarisme yang ditunjukkan sejumlah posisi dalam Konser Salam Dua Jari di Gelora Bung Karno, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Parameter kelima, penyelenggara Pemilu secara umum telah melaksanakan tugasnya secara independen, profesional, transparan, akuntabel dan melayani pemilih. Ramlan yang pernah menjadi Ketua KPU periode 2004-2007 menilai KPU telah menunjukkan transaparansi dalam setiap tahapan pilpres.

Parameter keenam, proses pemungutan, penghitungan suara di TPS dan PPS serta tingkatan di atasnya telah sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan serta akuntabel. KPU dinilai telah melayani dengan baik para pemilih berkebutuhan khusus, narapidana, pekerja dan mahasiswa yang berasal dari daerah juga.

Parameter ketujuh berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pemilu. Menurut Ramlan, proses penyelesaian sengketa Pemilu secara korektif lewat panitia atau badan pengawas telah direspon oleh KPU melalui pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang (PU).

Di forum yang sama, Spesialis Pemilu di Kemitraan, Wahidah Suaib, mencatat ada praktik baik dan buruk yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Praktik baik diantaranya transparansi yang dilakukan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Dengan cara menampilkan hasil penghitungan suara yang terpampang dalam formulir C1 secara online di website KPU. “KPU telah memberikan good practice dalam penyelenggaraan Pemilu,” pujinya.

Untuk praktik buruk, Wahidah menyebut contohnya adalah penarikan diri yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta. Sebagaimana diketahui, tidak lama setelah KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres, Prabowo-Hatta menyatakan menarik diri. Pernyataan pasangan nomor urut satu mengejutkan publik yang kemudian berujung pada polemik.
Tags:

Berita Terkait