Penundaan Voting PKPU Garuda Hingga Memahami Kembali Ragam Pendekatan Riset Hukum
Terbaru

Penundaan Voting PKPU Garuda Hingga Memahami Kembali Ragam Pendekatan Riset Hukum

Mengenal autopsi forensik sebagai sebagai alat bukti di perkara pidana, masukan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Indra Sahnun Lubis (ISL) terkait RUU Hukum Acara Perdata, dan delapan program kerja Ketum APPTHI terpilih.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Penundaan Voting PKPU Garuda Hingga Memahami Kembali Ragam Pendekatan Riset Hukum
Hukumonline

forDari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (14/6). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU

PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama dua hari untuk mengoptimalkan finalisasi rencana perdamaian. Garuda Indonesia akan memaksimalkan masa perpanjangan itu untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, termasuk mematangkan beberapa tahapan administratif.

Baca Juga:

  1. Autopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara Pidana

Autopsi sering menjadi cara menemukan penyebab kematian pada jenazah guna mencari kebenaran materil serta penyebab matinya seseorang yang dikarenakan tidak wajarnya kematian karena kelalaian orang lain. Namun, di dalam pelaksanaan autopsi atau bedah mayat, banyak ditemukan penolakan dari berbagai pihak terutama dari pihak keluarga korban. KUHAP telah memberikan ruang bahwa penyidik berwenang menghadirkan ahli untuk membantu proses penyidikan.

  1. Begini Masukan KAI ISL terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata Komisi III DPR terus menjaring masukan dari berbagai para pemangku kepentingan, salah satunya beberapa organisasi advokat. Kini, giliran Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Indra Sahnun Lubis (ISL) menyampaikan sejumlah masukan dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan dalam penyusunan draf RUU Hukum Acara Perdata.

  1. Ketua Umum APPTHI Terpilih Canangkan 8 Program Kerja

Salah satu agenda yang Pertemuan Akbar Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) pada tanggal 10-12 Juni 2022 lalu di Hotel Patra Jasa Semarang, Jawa Tengah merupakan Munas APPTHI untuk memilih Ketua Umum APPTHI yang baru. Dengan hasil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agutus 1945 (UNTAG) Semarang Prof. Dr. Edy Lisdiyono terpilih sebagai Ketua Umum APPTHI Masa Bakti 2022-2026.

  1. Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum

Secara garis besar, pendekatan riset hukum terbagi dalam dikotomi yang bersifat doctrinal dan non-doctrinal. Pendekatan yang kedua itu biasa dikenal dengan sosio-legal. Di Indonesia biasa ribut soal pendekatan mana yang sah, tapi tidak mulai dari rumusan masalah. Padahal dua pendekatan itu valid digunakan tergantung kebutuhan.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait