Penunggak Iuran JKN Terancam Tak Bisa Akses Layanan Publik
Berita

Penunggak Iuran JKN Terancam Tak Bisa Akses Layanan Publik

Seperti tidak mendapat layanan pengurusan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK. Meski instrumen hukum yang ada sudah memadai, tapi penerapan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik itu belum berjalan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencatat tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan per 30 Juni 2019 mencapai Rp3,4 triliun untuk satu bulan. Peserta yang menunggak iuran antara lain PNS daerah dan peserta Jamkesda yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah. Kemudian badan usaha dan peserta mandiri.

 

Menurut Timboel, instrumen hukum yang ada sudah memadai untuk menerapkan sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana diatur dalam PP No.86 Tahun 2013. Tapi sejak peraturan itu terbit sampai sekarang sanksi administratif belum dijalankan pemerintah dan lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.

 

“Saat ini pemerintah mau membuat Inpres sanksi tidak mendapat pelayanan publik. Menurut saya ini buat apa? kan sudah ada instrumennya. Paling penting sekarang instrumen hukum yang ada harus dijalankan,” kata Timboel di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

 

Timboel mengingatkan Pasal 20 ayat (1) UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN mengatur peserta adalah setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah. Mengacu ketentuan tersebut peserta yang menunggak bisa dikategorikan sebagai bukan peserta dan bisa dikenakan sanksi.

 

Tapi selama ini badan usaha yang belum mendaftarkan dan membayar iuran pekerjanya kepada BPJS Kesehatan tidak pernah ada yang terkena sanksi pelayanan publik. Begitu pula masyarakat yang belum mendaftar menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2019, faktanya sampai sekarang tidak ada sanksi pelayanan publik yang dijatuhkan.

 

Meski demikian, Timboel mendukung adanya sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Namun sebelum kebijakan itu dijalankan, sarannya, BPJS Kesehatan terlebih dulu harus meningkatkan pelayanannya, sehingga kesadaran masyarakat tergugah untuk disiplin membayar iuran.

Tags:

Berita Terkait