Penutupan Rakernas Tahun 2022: Peradi Siap Jalankan Proker Satu Tahun Mendatang
Pojok PERADI

Penutupan Rakernas Tahun 2022: Peradi Siap Jalankan Proker Satu Tahun Mendatang

Beberapa poin yang selanjutnya dibahas, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); rekrutmen anggota di luar Peradi; hingga Peradi sebagai badan hukum.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam. Foto: istimewa.
Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam. Foto: istimewa.

Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Tahun 2022 (Rakernas Peradi 2022) pada 12-13 Desember 2022 telah berakhir. Melalui rangkaian Sidang Pleno I, II, III—sebanyak 176 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) telah menyampaikan laporan, evaluasi, dan rekomendasi terkait program kerja yang sudah maupun akan dilakukan dalam satu tahun mendatang.

Dalam tanggapannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Ketum DPN Peradi) Otto Hasibuan menerangkan, prosesi rakernas akan diselenggarakan setransparan mungkin. Dengan kata lain, bersama-sama dalam rakernas ini, DPN maupun DPC telah membuat dan memaparkan laporan hasil kerja.

“Kami ingin prosesnya setransparan mungkin. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami sudah membuat laporan secara paperless dan semuanya dapat diakses dengan cara memindai barcode. Jadi, para peserta rakernas bisa mendapatkan gambaran mengenai apa saja yang sudah kami kerjakan,” kata Otto.

Hasil lain, yaitu perihal dukungan DPN terhadap pengembangan DPC-DPC ke depannya. Secara terbuka, DPN Peradi menyampaikan akan terus berupaya untuk menampung dan membantu DPC-DPC di daerah, jika ada yang membutuhkan bantuan. Termasuk, mendirikan kantor baru. Adapun beberapa poin yang selanjutnya dibahas, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); rekrutmen anggota di luar Peradi; hingga Peradi sebagai badan hukum.

Otto juga menegaskan, Peradi akan terus mempertahankan dan memperjuangkan statusnya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat. Sementara itu, untuk hal-hal penting dan mendasar, Peradi tetap akan membentuk tim khusus. Upaya inilah yang menurut Otto sebuah ‘PR’ bagi DPN untuk terus mengembangkan organisasi dan kualitas advokat, demi kepentingan para pencari keadilan.

“Pengakuan Peradi sebagai organisasi single bar, wadah satu-satunya, sebagaimana diputuskan dalam MK, tetap harus dipertahankan dan diperjuangkan. Selain itu, rakernas juga memutuskan untuk memerintahkan DPC di seluruh daerah agar segera membentuk young lawyers committee (advokat muda) di daerahnya masing-masing,” Otto menambahkan.

Hukumonline.comKetua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto mengungkapkan, melalui rakernas, sebanyak 176 DPC di seluruh Indonesia menyatakan sepakat untuk menyikapi putusan MK yang terkait dengan Peradi atau organisasi advokat lain. “Putusan itu adalah putusan yang non-executing. Maknanya, adalah suatu putusan yang tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya karena ada bahasa yang tidak dapat ditafsirkan secara jelas, dan itu akibatnya malah bisa merusak organisasi advokat ke depan,” kata Dwiyanto.

Ketua Panitia Pelaksana Daerah sekaligus Ketua DPC Kota Batam, Mustari mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPN yang telah memberikan kepercayaan bagi DPC Batam sebagai tuan rumah, para peserta, maupun panitia yang telah bekerja sama untuk memastikan acara dapat terselenggara dengan lancar. Adapun sebelum ditutup secara resmi oleh Ketum DPN Peradi, Otto Hasibuan—laporan panitia pelaksana diakhiri dengan penyerahan plakat dan kenang-kenangan antara DPN Peradi dengan Pemerintah Tanjung Pinang.

“Selamat kepada semua yang sudah hadir dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada panitia pusat dan daerah yang sudah bersusah payah, pimpinan sidang, DPN, dan DPC. Untuk sampai ke sini, Anda harus meninggalkan pekerjaan dan keluarga. Namun, apa pun yang sudah dikorbankan untuk organisasi ini, saya yakin tidak ada yang sia-sia. Semoga rakernas ini bisa menghasilkan sesuatu yang baik untuk organisasi dan para anggota. Semoga Rekan-Rekan selalu sukses dalam profesinya,” ujar Otto.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)

Tags: