Pelibatan Kejaksaan dalam Perkara Penyalahgunaan Data Pribadi
Utama

Pelibatan Kejaksaan dalam Perkara Penyalahgunaan Data Pribadi

Salah satu kesimpulannya, mendorong perlindungan hukum dengan membentuk UU Perlindungan Data Pribadi dengan memasukkan peran Kejaksaan baik secara pidana melalui penuntut umum maupun perdata diatur secara tegas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
R. Narendra Jatna dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UI, Senin (10/1/2022).
R. Narendra Jatna dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UI, Senin (10/1/2022).

Kemajuan teknologi merupakan kondisi yang tidak dapat dielakkan. Mengingat pesatnya modernisasi di berbagai belahan dunia, penggunaan layanan internet juga turut berkembang dari waktu ke waktu. Akan tetapi, hal tersebut memiliki implikasi negatif bagi sebagian orang. Seperti terjadinya penyalahgunaan data pribadi para pengguna internet.

Sebagai sesuatu yang tidak ternilai harganya dengan terus meningkatnya volume data setiap harinya, data pribadi menjadi satu-satunya sumber daya yang tiada habisnya dan amat berharga. Untuk itu, sudah menjadi keharusan data pribadi butuh perlindungan hukum yang rigid. Hingga kini masih belum terbit UU yang khusus mengatur perlindungan data pribadi, tapi masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan nasional.

“Perlindungan hukum terhadap perlindungan data pribadi masih bersifat sektoral dan belum optimal. Negara telah hadir dari sudut legislasi melalui UU ITE, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Pertukaran Informasi Publik. Pengaturan yang ada masih belum ada keseimbangan yang dapat memberikan ketentraman di masyarakat,” ujar R. Narendra Jatna dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum berjudul "Pemberdayaan Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Data Pribadi Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (10/1/2022). (Pentingnya Prinsip Iktikad Baik dalam Permohonan Kepailitan dan PKPU)

Narendra menjelaskan banyaknya peraturan perlindungan data pribadi yang ada hanya sebatas mengatur substansi perlindungan data pribadi pada sektor tertentu. Hal ini menyebabkan adanya “blank spot” dalam proses penegakan hukum terkait persoalan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Kelemahan ini berimbas pada maraknya penyalahgunaan data pribadi, khususnya dalam penegakan sistem elektronik.

Hingga kini, tercatat berbagai kasus, seperti kebocoran data pengguna facebook, tokopedia, kasus pinjaman online. Tak hanya itu, bahkan institusi pemerintahan juga pernah mengalami hal serupa seperti yang terjadi pada kasus e-KTP, BPJS kesehatan, asuransi BNI Life, dan sebagainya. “Ini menunjukan minimnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan data pribadi dikelola dalam sistem elektronik. Padahal, seharusnya negara hadir untuk melindungi warga negaranya.”

Meski telah ada sejumlah kementerian atau lembaga tertentu yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi berkenaan dengan perlindungan data pribadi, lembaga tersebut masih belum memberi perlindungan secara maksimal. Untuk itu, kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa tentram terhadap pemilik data ketika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi masih belum terpenuhi.

Untuk menjawab persoalan ini, menurutnya, Jaksa sebagai pengacara negara dapat menggunakan peran dan fungsinya dalam menegakan hukum pada bidang penyalahgunaan data pribadi. Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Jaksa tidak hanya sebatas melakukan penuntutan perkara pidana sebagaimana yang masyarakat umum ketahui.

Pada pokoknya, Kejaksaan juga memiliki kewenangan yang lebih luas dalam bidang lainnya. Dalam hal ini Kejaksaan dapat bertindak mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara hingga melakukan tindakan penegakan hukum demi kepentingan umum untuk membela dan melindungi kepentingan rakyat. Untuk itu, berkaitan dengan perlindungan data pribadi, kehadiran negara dapat dikuatkan oleh kejaksaan selaku pengacara negara.

“Berkaitan dengan pemberdayaan fungsi jaksa dalam perlindungan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik adalah suatu keniscayaan. Kejaksaan adalah lembaga paling tepat untuk mewakili kepentingan umum. Kejaksaan dapat memberikan perlindungan hukum secara komprehensif,” dalihnya.

Dalam pemaparannya, dia memberikan sejumlah saran guna memperkokoh perlindungan data pribadi masyarakat dengan pelibatan lembaga Kejaksaan. Pertama, dibuatnya peraturan pelaksana UU Kejaksaan yang lebih detail yang memungkinkan Jaksa berperan dalam upaya memberikan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Dengan skema yang ditawarkan melalui diajukannya permohonan gugatan melalui aplikasi. Lebih lanjut, dia menampilkan rancangan skema penanganan dugaan pelanggaran data pribadi dengan adanya data protection officer (DPO) yang memastikan kepatuhan sistem penyelenggara aplikasi elektronik dan komisi informasi sebagai komisi perlindungan data pribadi yang meneliti ada tidaknya dugaan pelanggaran.

“Keduanya (lembaga, red) dapat melayangkan laporan jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap data pribadi kepada Kejaksaan yang akan menelisik apakah tindakan tersebut termasuk aspek pidana, perdata, administrasi atau keamanan,” ujar pria yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung ini.  

Kedua, mendorong perlindungan hukum dengan membentuk UU Perlindungan Data Pribadi dengan diusulkan (memasukkan) peran Kejaksaan baik secara pidana melalui penuntut umum maupun perdata diatur secara tegas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Serta dilakukan denasionalisasi terhadap konsep lembaga independen yang bertugas mengawasi perlindungan data pribadi. Ketiga, bentuk perlindungan yang ditawarkan dalam rumusan timeframe jangka pendek, menengah, dan panjang.

Dalam jangka pendek dilakukan pendekatan sektoral melalui optimalisasi tugas dan fungsi kementerian dan lembaga. Namun dibentuk semacam tim terpadu, sehingga ketika ada laporan terkait penyalahgunaan data pribadi dapat ditelaah bersama kementerian lembaga untuk merumuskan pendekatan terbaik guna menindaklanjutinya.

“Nantinya Jaksa dapat membela kepentingan publik dengan berperan sebagai penggugat maupun pihak yang mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk tindakan hukum terkait perlindungan data pribadi dan/atau penghapusan data pribadi yang disalahgunakan oleh penyelenggara sistem elektronik.”

Jangka menengah, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi terdapat ketentuan yang mengatur tindakan hukum terhadap pemilik data pribadi yang dirugikan atas perbuatan penyalahgunaan data pribadi. Dan jangka panjang, dibentuknya komisi perlindungan data Pribadi, seperti yang telah ada di Perancis. Kemudian dibuat hubungan antara komisi tersebut dengan Kejaksaan dalam rangka upaya represif dan preventif guna perlindungan data pribadi yang lebih efektif dan efisien.

Tags:

Berita Terkait