Penyalahgunaan Keadaan dalam Hubungan Industrial

Penyalahgunaan Keadaan dalam Hubungan Industrial

Tidak ada penyalahgunaan keadaan apabila pekerja mengundurkan diri tanpa paksaan dan sudah menerima hak-haknya.
Penyalahgunaan Keadaan dalam Hubungan Industrial

Penyalahgunaan keadaan telah lama dipergunakan para pihak yang bersengketa untuk membenarkan tindakan masing-masing. Klaim penyalahgunaan keadaan mengandung arti bahwa pihak lain telah dengan sengaja memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan atau menekan pihak lain. Argumentasi tentang penyalahgunaan keadaan ternyata juga dipergunakan dalam sengketa hubungan industrial, khususnya pemutusan hubungan kerja.

“PHK bisa merupakan momok yang menakutkan,” papar Juanda Pangaribuan dalam diskusi yang digelar Hukumonline. Bagi pekerja, PHK mengandung arti kehilangan pekerjaan, mengancam ekonomi keluarga, dan berimplikasi pada sulitnya mendapatkan pekerjaan baru. Demikian pula bagi pengusaha. PHK membutuhkan biaya untuk membayar kewajiban terhadap pekerja, peluang dilaporkan, dan potensi konflik berkelanjutan yang dapat menguras tenaga, waktu, dan biaya.

Ada banyak keadaan atau sebab yang memungkinkan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja putus. Pemutusan hubungan kerja bisa saja diinginkan kedua belah pihak, atau sebaliknya salah satu pihak –umumnya pekerja- enggan menerima putusnya hubungan kerja. Pekerja yang tidak menerima pemutusan hubungan kerja dapat menempuh upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berwenang.

Salah satu alasan yang sering dipergunakan pekerja adalah pengusaha menyalahgunakan keadaan untuk melakukan tindakan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasal 159 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan hak pekerja menempuh upaya hukum tersebut: “Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional