Penyaluran KUR Bagi UMKM Via Platform Digital Diperluas
Berita

Penyaluran KUR Bagi UMKM Via Platform Digital Diperluas

Selama Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu sektor yang mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah saat pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan diterbitkan untuk membantu UMKM bertahan di tengah krisis akibat Covid-19, salah satunya adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Agar kebijakan tersebut terealisasi dengan cepat, pemerintah menggandeng mitra platform digital untuk menyalurkan KUR. Platform digital dimaksud adalah Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam press rilis yang diterima Hukumonline, Rabu (23/9).

Lebih lanjut Airlangga mengemukakan pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun pada tahun 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2021. (Baca: Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Perlu Didorong Regulasi yang Efesien)

Pemerintah pun memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional dimana kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% tenaga kerja (116,9 juta tenaga kerja).

“Pelonggaran Kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6%, sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0% untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI),” terang Airlangga.

Pelonggaran kebijakan KUR adalah penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama 6 bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR. Selain itu, Pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60%, sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40%. Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.

Tags:

Berita Terkait