Penyandang Disabilitas Mulai Dilirik Parpol Sebagai Caleg Berkualitas
Berita

Penyandang Disabilitas Mulai Dilirik Parpol Sebagai Caleg Berkualitas

​​​​​​​Sekarang caleg disabilitas sudah 32 orang di seluruh Indonesia. Penyandang disabilitas juga telah ikut berpartisipasi hampir di semua lini penyelenggaraan Pemilu.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES (Ilustrasi)
Penyandang disabilitas. Foto: RES (Ilustrasi)

Perhelatan Asian Para Games 2018 menjadi panggung penyandang disabilitas unjuk diri. Di luar kisah sukses Indonesia Asian Para Games Organizing Committee (INAPGOC) sebagai penyelenggara, perhatian masyarakat terhadap penyandang disabilitas tidak boleh surut. Partisipasi kalangan ini bisa dilihat sangat maksimal. Tidak hanya keterlibatan atlet disabilitas yang menampilkan semangat dan daya juang, ikut serta pula panitia disabilitas, relawan disabilitas, bahkan penonton dari kalangan disabilitas.

 

Di balik kehadiran kelompok ini di hadapan publik, patut diketahui hingga saat ini masih terselip cerita panjang perjuangan penyandang disabilitas untuk memperoleh persamaan hak dan kesempatan di semua lini kehidupan bermasyarakat. Layak rasanya menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terlepas dalam upaya memajukan Indonesia. Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak 2019, menarik melihat partisipasi penyandang disabilitas.

 

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warganegara untuk berpartisipasi dalam Pemilu, termasuk penyandang disabilitas. Pasal 5 UU Pemilu menyatakan, “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”

 

“Sekarang caleg disabilitas sudah 32 orang di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, Ariani Soekanwo kepada hukumonline, Sabtu (15/10).

 

Menurut Ariani, jumlah ini tersebar dari Aceh hingga Papua. Tidak hanya peserta partai politik yang lama, bahkan partai politik yang baru menjadi peserta Pemilu 2019 pun telah mengikutsertakan penyandang disabilitas sebagai caleg yang mewakili partainya. Hal ini dirasakan sebagai suatu kemajuan. Daftar penyandang disabilitas yang nyaleg, unduh di sini.

 

Selain caleg, penyandang disabilitas pun telah ikut berpartisipasi hampir di semua lini penyelenggaraan Pemilu. Kesempatan yang sama sebagai peserta Pemilu merupakan sebuah pemicu munculnya kesempatan yang sama penyandang disabilitas untuk duduk sebagai penyelenggara Pemilu. Hak penyandang disabilitas untuk menjadi penyelenggara pemilu saat ini mulai terpenuhi dengan adanya anggota tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Disabilitas.

 

Selain itu, juga terdapat anggota tim seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Disabilitas. Menurut PPUA Disabilitas, selain tim seleksi, saat ini juga telah terdapat sejumlah  anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu dan Panwaslu tingkat Kabupaten, Komisioner KPU tingkat Kabupaten, PPK, PPS hingga petugas KPPS. Ke depan, yang bisa diperjuangkan adalah hak penyandang disabilitas untuk dipilih sebagai anggota DPR, DPRD, sebagai calon anggota DPD, dan bahkan sebagai calon Presiden/Wakil Presiden. 

Tags:

Berita Terkait