Penyebab Menurunnya Produk Legislasi DPR
Berita

Penyebab Menurunnya Produk Legislasi DPR

Permasalahan teknis aturan penyusunan RUU, konflik internal di lembaga pemerintahan, politis. Namun, berlakunya UU No.15/2019 menjadi pemicu bagi DPR untuk meningkatkan kerja legislasi dalam pembahasan RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, konflik di internal lembaga pemerintahan juga menjadi sebab menurunnya kinerja legislasi DPR. Dia mengungkapkan antar kementerian/lembaga kerap berbeda pandangan menyikapi sebuah RUU. Misalnya, RUU Pertanahan. Awalnya, perkembangan pembahasan RUU Pertahanan di Komisi II DPR berjalan baik. Namun, belakangan antara Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terjadi silang pendapat terkait kewenangan.  

 

“Saat pengambilan keputusan politik, kementerian itu pun enggan hadir atau tidak mau datang dan tidak bisa ambil keputusan. Jadi kendala juga datang dari pemerintah,” lanjutnya.

 

Ketiga, persoalan politik di internal DPR. DPR periode 2014-2019 mengalami empat kali pergantian pimpinan DPR. Awalnya, Ketua DPR dijabat Setya Novanto, digantikan Ade Komarudin, digantikan lagi oleh Setya Novanto. Lantaran tertangkap KPK, digantikan lagi oleh Bambang Soesatyo. Belum lagi, perhelaran Pemilihan Gubernur DKI pada 2016 dan Pemilu 2019 yang berdampak langsung terhadap kerja legislasi DPR.

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengakui realisasi produk legislasi yang dihasilkan DPR periode 2014-2019 jauh dari target. Namun, capaian legislasi DPR tidak melulu berdasarkan daftar Prolegnas jangka panjang ataupun prioritas. “Pembuatan RUU juga dapat diusulkan berdasarkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Inosentius dalam kesempatan yang sama.

 

Menurutnya, adanya RUU kumulatif terbuka membuka peluang masuknya RUU di luar Prolegnas. Sebut saja, Revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang masuk Prolegnas di pertengahan jalan, hingga akhirnya disahkan menjadi UU seraya kerja legislasi berdasarkan daftar Prolegnas pun tetap berjalan.

 

Dia berharap berlakunya UU No.15/2019 menjadi pemicu bagi DPR dalam meningkatkan kerja legislasi dalam pembahasan RUU yang belum rampung di periode sebelumnya (carry over). “Seharusnya pemetaan terhadap setiap komisi diharapkan dapat merampungkan 2 sampai 3 RUU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait