Penyebab Minimnya Pencatatan Perjanjian Kawin
Hukum Perkawinan Kontemporer

Penyebab Minimnya Pencatatan Perjanjian Kawin

​​​​​​​Karena pembuatan perjanjian kawin tidak menjadi kebiasaan/budaya bagi calon pasutri/pasutri di Indonesia dan prosedurnya harus melibatkan notaris dan pegawai pencatat perkawinan.  

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Hanya berlaku bagi pasutri  

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini, mengatakan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan atau saat perkawinan dilangsungkan dengan akta notaris tetap berlaku sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

 

Baca:

  

Hanya saja, kata Farida, perjanjian perkawinan hanya berlaku bagi kedua belah pihak jika tak dicatatkan di KUA (pegawai pencatat perkawinan) atau Kantor Dukcapil setempat. “Perjanjian tersebut tetap berlaku kalau hanya ditandatangani oleh notaris. Tetapi, kalau tidak didaftarkan, perjanjian kawin hanya berlaku bagi kedua belah pihak saja, tidak berlaku bagi pihak ketiga,” kata Farida saat dihubungi beberapa waktu lalu.

 

Pasal 1340 KUH Perdata menyebutkan suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga bisa mendapatkan manfaat atau rugi dari perjanjian itu selain apa yang ditetapkan dalam Pasal 1317 KUH Perdata. Pasal terakhir ini membuka peluang penetapan suatu perjanjian agar berlaku kepada pihak ketiga.

 

Dalam sebuah kasus di Pengadilan Agama (PA) Bandung yang belum lama ini pernah memutuskan mengabulkan permohonan satu pasangan perkawinan campuran antara perempuan Indonesia dengan warga negara Australia. Perkawinan keduanya dilakukan berdasarkan agama Islam.

 

Sebelum pernikahan yang dilangsungkan pada Oktober 2011, kedua belah pihak telah membuat perjanjian perkawinan di bawah tangan mengenai pemisahan harta. Pada 2014, pasangan ini baru ingat belum mendaftarkan perjanjian perkawinan yang telah mereka tanda tangani tiga tahun sebelumnya. Akhirnya, mereka sepakat mengajukan permohonan penetapan pengesahan perjanjian perkawinan ke PA Bandung.

 

Hakim PA Bandung mengabulkan. Hakim menyatakan sah perjanjian perkawinan yang dibuat para pemohon; memerintahkan Pejabat/Pegawai KUA atau pejabat yang berwenang untuk mencatat perjanjian kawin tentang pemisahan harta pada pinggir Akta Nikah pasangan itu, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp161.000.

 

Alasan Hakim mendasarkan pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Oleh karena permohonan tidak bertentangan dengan hukum, maka hakim mengabulkan permohonan penetapan perjanjian perkawinan tersebut.

Tags:

Berita Terkait