Seperti diketahui, dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengenal perjanjian kawin - bagi pasutri yang beragama Islam - yang umumnya mengatur soal percampuran atau pemisahan harta kekayaan pasutri. Dalam Pasal 45-52 KHI mengatur istilah taklik talak, ikrar/perjanjian talak yang digantungkan pada keadaan/kondisi tertentu setelah pernikahan dan bentuk perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Punya masalah perkawinan atau pertanyaan mengenai hukum keluarga? Anda bisa berkonsultasi di justika.com (gratis untuk 25 orang pertama). |