Penyebab Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan dalam Akad Syariah

Penyebab Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan dalam Akad Syariah

​​​​​​​Penentuan harga pada produk pembiayaan syariah hingga saat ini pada umumnya masih menggunakan metode atau teknis pricing yang dilakukan oleh bank konvensional, yang memperhitungkan suku bunga sebagai rujukan dalam penentuan harga produk-produknya.
Penyebab Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan dalam Akad Syariah
Sumber: Shutterstock

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 memberikan panduan teknis bahwa hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SEMA ini menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dalam akad syariah meskipun debitur belum jatuh tempo pelunasan.

Sebelum SEMA ini menjadi kesepakatan rumusan hukum Kamar Agama Mahkamah Agung, MA sendiri melalui putusan Nomor 573/AK/2016 telah meletakkan kewenangan bank dalam melakukan eksekusi hak tanggungan pada debitur yang telah melakukan wanprestasi walaupun akad syariah belum jatuh tempo.

Kedua sikap MA ini semakin diperkuat lewat putusan-putusan MA yang keluar setelah terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Hal ini bisa dilihat dalam Putusan Nomor 179K/Ag/2017 yang mengesahkan tindakan kreditur melelang obyek agunan pembiayaan dalam akad murabahah. Dalam pertimbangannya MA menilai, dalil force majeure yang disampaikan oleh debitur tidak dapat dibuktikan. Di saat yang sama kreditur berhasil membuktikan bahwa debitur wanprestasi atas akad murabahah yang disetujuinya.

Sementara di putusan Nomor 192K/Ag/2017, MA menegaskan bahwa meskipun akad belum jatuh tempo akan tetapi telah terbukti Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan maka Tergugat I telah wanprestasi dan masalah wanprestasi tidak harus menunggu akad selesai, sesuai dengan ketentuan Sema Nomor 4 Tahun 2016 rumusan hukum Kamar Agama angka 3.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional