Penyebaran Lagu Lewat Internet Rugikan Pemegang Hak Cipta
Berita

Penyebaran Lagu Lewat Internet Rugikan Pemegang Hak Cipta

PAPPRI minta tata niaga musik di Indonesia dibenahi. Instrumen hukum HKI kita masih terbilang primitif.

Oleh:
Mon/NNC
Bacaan 2 Menit

 

Produser nakal tersebut juga disinyalir masih diuntungkan dengan keadaan sekarang (status quo) karena tidak perlu membayar pajak. Mereka berdiri di dua kaki, kata Dharma. Ditanya apakah yang dimaksud produser tersebut menjual kaset dan CD  legal dan ilegal (bajakan) sekaligus,  Dharma menjawab diplomatis, Banyak orang mengatakan demikian. Jika urusan penjualan penghantar suara fisikal saja masih semrawut, apalagi urusan digital?

 

Menurut Makarim, penyebaran bebas file audio melalui media internet  justru bisa dikontrol. Ada dua  pendekatan. Pertama, mengupayakan orang yang mendengar harus ada izin, bisa membayar bisa pula tidak. Cara kedua, dengan membebaskan distribusi tapi memberikan watermark. Artinya, papar Makarim, Setiap distribusi lagu, itu akan menyebut asalnya darimana.

 

Makarim menawarkan otorisasi lagu yang akan dipasang di website. Intinya, setiap file yang mau disebarluaskan di jaringan maya harus didaftar, kalau tidak berarti melanggar. Upaya preventifnya, setiap laman diwajibkan membuat digital rights management. Dari situ, data orang yang men-download bisa dilacak.  Itu seperti RBT (ring backtone, -red), yang bayar user ke operator, operator pada perusahaan rekaman atau pencipta lagu, pungkasnya.

 

Tags: