Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
Terbaru

Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!

Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan setidaknya ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kedua, salah satu pertanggungjawaban kepemilikan harta. Ketiga, menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara.

Khusus pada poin ketiga, Alex mengungkapkan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.

"Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi," ucapnya.

Untuk diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Ini menunjukan ketidakpatuhan DPR terhadap UU. Tidak salah juga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap DPR, bagaimana dengan agenda lain,” ujarnya.

Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Setiap PN (Penyelenggara Negara) berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN”.  

Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A diisi oleh PN selambat-lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat yang bersangkutan menjadi calon PN apabila diperintahkan oleh Undang-undang untuk melaporkan harta kekayaannya”.

Tags:

Berita Terkait