Penyelenggara Negara Kesulitan Lapor LHKPN? Begini Lho Caranya
Terbaru

Penyelenggara Negara Kesulitan Lapor LHKPN? Begini Lho Caranya

KPK menyebut penyampaian LHKPN secara daring tidak rumit.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara dalam jaringan (daring) tidak rumit. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

"Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (.

Ia menjelaskan ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement. Bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.

Pada tahap e-Registration, lanjut dia, dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada Oktober hingga Desember tahun sebelumnya. (Baca: KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Tidak Serahkan LHKPN)

Ia mengatakan pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK. Tugasnya, antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan mengelola data penyelenggara negara/wajib lapor yang meliputi penambahan, pengurangan, penonaktifan, pembuatan, dan aktivasi akun penyelenggara negara/wajib lapor serta monitoring kepatuhan instansi.

"Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau admin instansi berkoordinasi kepada KPK," ucap Ipi.

Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara daring pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Tags:

Berita Terkait